"Bahkan saya mendesak ke pengadilan kalau terbukti terdakwa JE bersalah, mohon pengadilan berani menghukum terdakwa JE seberat-beratnya," sambungnya.
Kak Seto juga meluruskan kehadirannya sebagai saksi ahli. Ia menyebut hanya dihadirkan sebagai ahli di persidangan dan tidak dalam kapasitas membela siapapun.
"Saya hadir di sana sebagai ahli, bukan sebagai saksi, bukan pula sebagai saksi ahli. Karena sebutan saksi ahli itu tidak pernah ada. Ahli sama sekali tidak ada kepentingan membela siapa pun atau meringankan atau memberatkan siapa pun," pungkasnya.