Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Tim Advokasi HRS: Alhamdulillah!

Bangun Santoso | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Rabu, 20 Juli 2022 | 09:37 WIB
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Tim Advokasi HRS: Alhamdulillah!
Habib Rizieq bebas bersyarakat. (Foto: Dok. Kemenkumham)

Suara.com - Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022). Tim advokasi HRS, Aziz Yanuar mengaku bersyukur kliennya mendapatkan program pembebasan bersyarat.

"Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Aziz dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).

Aziz menuturkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap. Habib Rizieq telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud.

"Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Shihab telah menjalankan lebih dari dua pertiga masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutur dia.

Selain itu, Aziz memberikan apresiasi kepada pihak-pihak terkait yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum Habib Rizieq hingga mendapatkan bebas bersyarat.

"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Syihab hingga kembali ke masyarakat dan umat," katanya.

HRS Bebas Bersyarat

Koordinator Humas dan Protokol Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengatakan Habib Rizieq telah bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022).

Habib Rizieq merupakan narapidana atas dua tindak pidana terkait kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu.

"Bahwa yang bersangkutan (Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022l

Rika menuturkan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai 10 Juni 2024. Adapun Ekspirasi pada 10 Juni 2023.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," ucap Rika.

Rika menjelaskan Habib Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim yakni Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar).

"Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habib Rizieq Bebas, Masa Percobaan Hingga 10 Juni 2024

Habib Rizieq Bebas, Masa Percobaan Hingga 10 Juni 2024

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 08:42 WIB

Penampakan Habib Rizieq Shihab Jelang Bebas Hari Ini

Penampakan Habib Rizieq Shihab Jelang Bebas Hari Ini

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 08:33 WIB

Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Ditjen PAS: Dapat Kebebasan Bersyarat

Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Ditjen PAS: Dapat Kebebasan Bersyarat

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 08:21 WIB

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

| Rabu, 20 Juli 2022 | 08:18 WIB

Hari Ini Habib Rizieq Shihab Bebas

Hari Ini Habib Rizieq Shihab Bebas

| Rabu, 20 Juli 2022 | 08:08 WIB

Habib Rizieq Dikabarkan Bebas Hari Ini, Begini Kata Kuasa Hukumnya

Habib Rizieq Dikabarkan Bebas Hari Ini, Begini Kata Kuasa Hukumnya

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 05:20 WIB

Terpopuler: Wanita yang Fitnah Rizieq Shihab di Penutupan Holywings, Survei Pilpres 2024 Ganjar-Ridwan Kamil Unggul

Terpopuler: Wanita yang Fitnah Rizieq Shihab di Penutupan Holywings, Survei Pilpres 2024 Ganjar-Ridwan Kamil Unggul

Bogor | Jum'at, 08 Juli 2022 | 10:09 WIB

Terkini

AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz

AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:38 WIB

Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya

Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:30 WIB

Ribuan Pil Berbahaya Disita dari Tiga Lokasi di Tanah Abang, Tiga Pengedar Diringkus

Ribuan Pil Berbahaya Disita dari Tiga Lokasi di Tanah Abang, Tiga Pengedar Diringkus

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:18 WIB

Jokowi Akan Keliling Indonesia, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029

Jokowi Akan Keliling Indonesia, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:21 WIB

Kebakaran di Warakas Hanguskan Dua Rumah, 9 Penghuni Selamat

Kebakaran di Warakas Hanguskan Dua Rumah, 9 Penghuni Selamat

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 08:52 WIB

Indonesia Ingin Belajar Strategi China soal Pengentasan Kemiskinan

Indonesia Ingin Belajar Strategi China soal Pengentasan Kemiskinan

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 08:15 WIB

Polda DIY Selidiki Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul

Polda DIY Selidiki Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 07:35 WIB

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:54 WIB

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB