Larangan Mulai Meluas, Ini Bahaya Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 20 Juli 2022 | 13:42 WIB
Larangan Mulai Meluas, Ini Bahaya Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Ilustrasi Sepeda Listrik (Pixabay)

Suara.com - Beberapa waktu lalu Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan mengeluarkan larangan mengendarai sepeda listrik di jalan raya karena dianggap berbahaya. Sejumlah daerah lain pun juga menyusul.

Penggunaan sepeda listrik di jalan raya, terutama jenis sepeda yang menggunakan throttle atau seperti gas pada motor dianggap membahayakan keselamatan karena beberapa faktor.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Kini telah ditetapkan aturan penggunaan sepeda listrik dan penggunanya harus mengikuti persyaratan keselamatan.

Lantas apa saja bahaya penggunaan sepeda listrik di jalan raya? Yuk simak penjelasan tentang bahaya naik sepeda listrik di jalan raya berikut ini.

1. Pengguna sepeda listrik bisa bingung dengan aturan lalu lintas

Sebagian besar kecelakaan pada sepeda listrik tidak disebabkan oleh desain atau sistem pada sepeda tetapi bagaimana pengendara mematuhi peraturan lalu lintas. Dalam hal ini, banyak negara yang belum menetapkan aturan berkendara sepeda listrik termasuk di Indonesia.

Misalnya saja dalam hal pengendara sepeda listrik tidak memiliki kewajiban hukum untuk mengikuti batas kecepatan atau rambu-rambu yang berlaku di jalan. Hal ini dapat membuat pengendara sepeda listrik dapat melaju seenaknya di jalanan yang tentu saja dapat membahayakan pengendara lain.

2. Bahaya korsleting di jalan

Sebagian besar sepeda listrik memakai baterai tipe Lithium. Tipe tersebut umumnya sangat mudah terbakar. Kecelakaan paling sering terjadi ketika sedang melakukan pengisian daya. Namun, risiko tersebut sebenarnya akan bisa lebih tinggi jika sepeda listrik tidak dirawat dengan benar.

Cara untuk menimalisir risiko itu dapat berupa selalu memperhatikan kondisi baterai sampai menyimpannya di kotak pelindung yang tepat. Selain itu dapat dilakukan dengan menggunakan baterai yang asli dan menghindari memberi baterai Lithium yang abal-abal demi keselamatan.

3. Membahayakan pengendara dalam kelompok usia tertentu

Dari beberapa penelitian ditemukan bahwa sepeda listrik dapat membahayakan pengendara dalam kelompok usia tertentu. Bahkan risiko dapat meningkat hingga dua kali lipat dalam kasus tertentu jika sepeda listrik digunakan oleh orang berusia 60 tahun ke atas.

Hal itu terjadi karena orang tua rata-rata memiliki berat badan yang tidak sesuai dengan kapasitas sepeda listrik hingga faktor reflek yang lebih lemah serta kondisi kesehatan tak lagi prima. Selain itu ada faktor lain yang membuat lansia berisiko bahaya jika mengendarai sepeda listrik yakni mereka kurang memahami sistem dan cara kerja sepeda listrik modern di berbagai situasi selama perjalanan.

4. Tarikan gas yang terlalu banyak bisa menyebabkan kecelakaan

Terlalu banyak menarik gas di awal menjadi salah satu penyebab terbesar kecelakaan yang berkaitan dengan sepeda listrik. Biasanya hal ini terjadi karena pengendara belum memahami tentang akselerasi sepeda listriknya. Kecelakaan dapat terhindar jika pengendara sepeda listrik dapat memahami aturan pemakaian yang tepat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilarang di Sejumlah Daerah, Ini Aturan Penggunaan Sepeda Listrik Menurut Permenhub No 45/2020

Dilarang di Sejumlah Daerah, Ini Aturan Penggunaan Sepeda Listrik Menurut Permenhub No 45/2020

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 11:39 WIB

Anggota DPR RI Akan Bertemu Menteri Perhubungan, Cari Solusi Terkait Jalur Rel Kereta Api di Makassar

Anggota DPR RI Akan Bertemu Menteri Perhubungan, Cari Solusi Terkait Jalur Rel Kereta Api di Makassar

Sulsel | Selasa, 19 Juli 2022 | 19:14 WIB

Dilarang di Makassar, Ini Perbedaan Sepeda Listrik dan Sepeda Motor Listrik Menurut Peraturan Pemerintah

Dilarang di Makassar, Ini Perbedaan Sepeda Listrik dan Sepeda Motor Listrik Menurut Peraturan Pemerintah

Sulsel | Selasa, 19 Juli 2022 | 11:50 WIB

Macet, Pasangan Ini Langsung Naik Motor ke Gedung Pesta

Macet, Pasangan Ini Langsung Naik Motor ke Gedung Pesta

| Selasa, 19 Juli 2022 | 08:42 WIB

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Bocah 12 Tahun Ditunda, Ibu Korban Kecewa: Saya Mau Keadilan

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Bocah 12 Tahun Ditunda, Ibu Korban Kecewa: Saya Mau Keadilan

Kalbar | Selasa, 19 Juli 2022 | 08:25 WIB

Terkini

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:12 WIB

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:46 WIB