Dilarang di Sejumlah Daerah, Ini Aturan Penggunaan Sepeda Listrik Menurut Permenhub No 45/2020

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 20 Juli 2022 | 11:39 WIB
Dilarang di Sejumlah Daerah, Ini Aturan Penggunaan Sepeda Listrik Menurut Permenhub No 45/2020
Sepeda listrik yang disewakan pada masyarakat Jambi [ANTARA]

Suara.com - Sejumlah daerah mulai menerapkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Pelarangan ini dilakukan karena kasus-kasus penggunanya yang tak mengenakan alat pelindung diri seperti helm hingga soal uji tipe kendaraan yang masih menuai perdebaran. Oleh karena itu Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam aturan tersebut diterangkan bahwa kendaraan merupakan sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan tidak bermotor. Kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik salah satunya yakni Sepeda Listrik. Sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan yang meliputi:

  1. Lampu utama
  2. Alat pemantul cahaya atau reflector atau lampu posisi belakang
  3. Sistem rem yang berfungsi dengan baik
  4. Alat pemantul cahaya di kiri dan kanan
  5. Klakson atau bel; dan
  6. Berkecepatan maksimal 25 km/jam

Pengguna sepeda listrik juga harus memenuhi syarat berikut:

  1. Berusia minimal 12 tahun
  2. Menggunakan helm
  3. Sepeda tidak boleh digunakan untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi tempat duduk penumpang
  4. Tidak boleh melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan
  5. Memahami dan memathui tata cara berlalu lintas yang meliputi:
  • Menggunakan kendaraan tertentu dengan tertib dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain
  • Memberikan prioritas pada pejalan kaki
  • Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain dan
  • Membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi

Pengendara sepeda listrik juga harus melalui lajur khusus atau kawasan tertentu. Lajur khusus tersebut adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu. Kawasan tertentu tersebut maksudnya yakni pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor seperti car free day dan kawasan wisata.

Demikian penjelasan terkait dengan aturan penggunaan sepeda listrik menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Pengguna sepeda motor listrik harus mematuhi aturan ini demi keamanan dan keselamatan bersama. Aturan ini telah berlaku sejak diundangkan yakni 22 Juni 2020.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI