Dilarang di Sejumlah Daerah, Ini Aturan Penggunaan Sepeda Listrik Menurut Permenhub No 45/2020

Farah Nabilla

Rabu, 20 Juli 2022 | 11:39 WIB
Dilarang di Sejumlah Daerah, Ini Aturan Penggunaan Sepeda Listrik Menurut Permenhub No 45/2020
Sepeda listrik yang disewakan pada masyarakat Jambi [ANTARA]

Suara.com - Sejumlah daerah mulai menerapkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Pelarangan ini dilakukan karena kasus-kasus penggunanya yang tak mengenakan alat pelindung diri seperti helm hingga soal uji tipe kendaraan yang masih menuai perdebaran. Oleh karena itu Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam aturan tersebut diterangkan bahwa kendaraan merupakan sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan tidak bermotor. Kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik salah satunya yakni Sepeda Listrik. Sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan yang meliputi:

  1. Lampu utama
  2. Alat pemantul cahaya atau reflector atau lampu posisi belakang
  3. Sistem rem yang berfungsi dengan baik
  4. Alat pemantul cahaya di kiri dan kanan
  5. Klakson atau bel; dan
  6. Berkecepatan maksimal 25 km/jam

Pengguna sepeda listrik juga harus memenuhi syarat berikut:

  1. Berusia minimal 12 tahun
  2. Menggunakan helm
  3. Sepeda tidak boleh digunakan untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi tempat duduk penumpang
  4. Tidak boleh melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan
  5. Memahami dan memathui tata cara berlalu lintas yang meliputi:
  • Menggunakan kendaraan tertentu dengan tertib dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain
  • Memberikan prioritas pada pejalan kaki
  • Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain dan
  • Membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi

Pengendara sepeda listrik juga harus melalui lajur khusus atau kawasan tertentu. Lajur khusus tersebut adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu. Kawasan tertentu tersebut maksudnya yakni pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor seperti car free day dan kawasan wisata.

Demikian penjelasan terkait dengan aturan penggunaan sepeda listrik menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Pengguna sepeda motor listrik harus mematuhi aturan ini demi keamanan dan keselamatan bersama. Aturan ini telah berlaku sejak diundangkan yakni 22 Juni 2020.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilarang di Makassar, Ini Perbedaan Sepeda Listrik dan Sepeda Motor Listrik Menurut Peraturan Pemerintah

Dilarang di Makassar, Ini Perbedaan Sepeda Listrik dan Sepeda Motor Listrik Menurut Peraturan Pemerintah

Sulsel | Selasa, 19 Juli 2022 | 11:50 WIB

Kenapa Sepeda Listrik Dilarang di Makassar? Begini Penjelasannya

Kenapa Sepeda Listrik Dilarang di Makassar? Begini Penjelasannya

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 07:35 WIB

Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Simak Aturan Berkendara yang Baik

Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Simak Aturan Berkendara yang Baik

Indotnesia | Rabu, 15 Juni 2022 | 10:42 WIB

IKAELITS dan Kemensos Berkolaborasi Beri Bantuan Listrik untuk Korban Bencana Sentani

IKAELITS dan Kemensos Berkolaborasi Beri Bantuan Listrik untuk Korban Bencana Sentani

News | Rabu, 15 Juni 2022 | 14:36 WIB

Kawasaki Perkenalkan Sepeda Listrik Harganya Setara Motor, Begini Wujudnya

Kawasaki Perkenalkan Sepeda Listrik Harganya Setara Motor, Begini Wujudnya

Otomotif | Rabu, 08 Juni 2022 | 20:21 WIB

Marak Skuter Listrik di Pekanbaru Dinilai Membahayakan, Ini Kata Polisi

Marak Skuter Listrik di Pekanbaru Dinilai Membahayakan, Ini Kata Polisi

Riau | Minggu, 15 Mei 2022 | 09:36 WIB

Penggunaan Sepeda Listrik Makin Dikenalkan, Disediakan Spot Sewa di Tugu Keris Siginjai Jambi

Penggunaan Sepeda Listrik Makin Dikenalkan, Disediakan Spot Sewa di Tugu Keris Siginjai Jambi

Sumsel | Selasa, 10 Mei 2022 | 20:01 WIB

Terkini

Gas Whip Pink Ternyata Laris Manis di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Tembur Rp5 Miliar

Gas Whip Pink Ternyata Laris Manis di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Tembur Rp5 Miliar

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:10 WIB

Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter

Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:05 WIB

Danantara Perdana Ikut Rapat KSSK, Purbaya Bela: Arahan Presiden, Cuma Beri Masukan

Danantara Perdana Ikut Rapat KSSK, Purbaya Bela: Arahan Presiden, Cuma Beri Masukan

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:00 WIB

Ip Man: Kung Fu Legend, saat Film Bela Diri Modern Hilang Momen Ikoniknya

Ip Man: Kung Fu Legend, saat Film Bela Diri Modern Hilang Momen Ikoniknya

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:00 WIB

BMKG Pastikan Gempa M6,8 di Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia

BMKG Pastikan Gempa M6,8 di Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:56 WIB

Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!

Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:49 WIB

Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK

Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:47 WIB

Pengembangan Minyak Jelantah Jadi Avtur Tersendat, Emiten ESSA Stop Proyek SAF

Pengembangan Minyak Jelantah Jadi Avtur Tersendat, Emiten ESSA Stop Proyek SAF

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41 WIB

WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya

WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:40 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen Water Based Terbaik sesuai Review dan Harga

5 Rekomendasi Sunscreen Water Based Terbaik sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:40 WIB

×