Jokowi Instruksikan Jajarannya Tingkatkan Akses Kesehatan untuk Ibu Hamil hingga Bayi Baru Lahir Melalui Jampersal

Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 20 Juli 2022 | 15:48 WIB
Jokowi Instruksikan Jajarannya Tingkatkan Akses Kesehatan untuk Ibu Hamil hingga Bayi Baru Lahir Melalui Jampersal
Presiden Jokowi saat menyampaikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/5/2022). (BPMI Setpres)

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, NIfas dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Peningkatan akses pelayanan kesehatan tersebut ditujukan bagi mereka yang yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Instruksi Jokowi itu ditujukan untuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Sosial Tri Rismaharini, para gubernur, bupati/wali kota dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Instruksi pertama Jokowi untuk mereka ialah mengambil langkah-langka yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Sementara itu khusus kepada Menko PMK Muhadjir, Jokowi menginstruksikan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden kepada Presiden secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Sedangkan Menkes Budi mendapatkan sembilan instruksi dari Jokowi.

"Melakukan pendataan dan menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam Program Jampersal berkoordinasi dengan pemerintah daerah," demikian salah satu instruksi Jokowi untuk Menkes Budi.

Lebih lanjut, instruksi untuk Mendagri Tito menugaskan Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal dibebankan pada APBN, APBD dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Inpres 5/2022 tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2022. Adapun Jokowi mengeluarkan inpres tersebut di Jakarta pada 12 Juli 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Atur Ulang KNKT, Jokowi Terbitkan Perpres 102/2022

Atur Ulang KNKT, Jokowi Terbitkan Perpres 102/2022

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 15:21 WIB

4 Khasiat Buah Pir bagi Ibu Hamil, Salah Satunya Cegah Bayi Lahir Cacat

4 Khasiat Buah Pir bagi Ibu Hamil, Salah Satunya Cegah Bayi Lahir Cacat

Your Say | Rabu, 20 Juli 2022 | 14:34 WIB

Terima Kunjungan Menlu Vietnam, Jokowi Minta Percepatan Perundingan Batas ZEE

Terima Kunjungan Menlu Vietnam, Jokowi Minta Percepatan Perundingan Batas ZEE

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 14:22 WIB

Tegas! Ditipu, Jokowi Cabut 16 Izin Perkebunan Sawit

Tegas! Ditipu, Jokowi Cabut 16 Izin Perkebunan Sawit

| Rabu, 20 Juli 2022 | 13:49 WIB

Bangga Jadi Pemilik Persis Solo, Kaesang Pangarep Justru Disemprot Warganet: Jangan Sombong Mas, Bapakmu Presiden?

Bangga Jadi Pemilik Persis Solo, Kaesang Pangarep Justru Disemprot Warganet: Jangan Sombong Mas, Bapakmu Presiden?

Surakarta | Rabu, 20 Juli 2022 | 11:22 WIB

Terkini

Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel

Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:10 WIB

Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI

Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:08 WIB

Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana

Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:04 WIB

MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi

MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:00 WIB

Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya

Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:51 WIB

Prabowo Berduka Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Prabowo Berduka Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:45 WIB

Kawal Program Prioritas Nasional, Wamendagri: IPDN Konsisten Hasilkan Kader Pemerintahan Kompeten

Kawal Program Prioritas Nasional, Wamendagri: IPDN Konsisten Hasilkan Kader Pemerintahan Kompeten

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:44 WIB

Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi, Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diadili di Militer!

Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi, Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diadili di Militer!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:35 WIB

Minim Lahan dan Polusi Meningkat, Bisakah Atap Hijau Jadi Solusi Berbasis Alam?

Minim Lahan dan Polusi Meningkat, Bisakah Atap Hijau Jadi Solusi Berbasis Alam?

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:30 WIB

Danbrigif Siwah Ungkap Alur Pemulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Tanah Air

Danbrigif Siwah Ungkap Alur Pemulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Tanah Air

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:27 WIB