Ketokan palu penolakan permohonan uji materil, sekaligus amar putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Anwar Usman.
Adik ipar Presiden Joko Widodo ini mengatakan, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum yang telah disebutkan dalam sidang, maka mahkamah berwenang mengadili permohonan para pemohon.
Majelis menyatakan pula pokok permohonan dari sejumlah pemohon tidak beralasan dan tidak dapat diterima.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucapnya, tepat pukul 11.19 WIB tadi.