Syarat Pembebasan Bersyarat untuk Beberapa Jenis Narapidana

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 20 Juli 2022 | 18:15 WIB
Syarat Pembebasan Bersyarat untuk Beberapa Jenis Narapidana
Syarat Pembebasan Bersyarat untuk Beberapa Jenis Narapidana - Ilustrasi narapidana. (Shutterctock)

Suara.com - Pembebasan bersyarat atau bebas bersyarat adalah hak yang didapatkan setiap narapidana. Namun pembebasan bersyarat bisa saja dihapuskan jika narapidana melakukan kejahatan di luar penjara. Lalu apa saja syarat pembebasan bersyarat dapat diberikan?

Pembebasan bersyarat didapatkan oleh narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan (dua pertiga) masa pidananya tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.

Untuk lebih lengkap, berikut persyaratan pembebasan bersyarat yang didapat narapidana:

  1. Menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana yang tidak kurang 9 (sembilan) bulan
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana
  3. Mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat
  4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana
  5. Bagi Anak Negara pembebasan Bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun

Persyaratan Dokumen yang Wajib Dipenuhi

1. Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan

2. Laporan perkembangan pembinaan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asesor

3. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Lapas

4. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana yang bersangkutan

5. Salinan register F dari Kepala Kepala Lapas

6. Salinan daftar perubahan dari Kepala  Lapas

7. Surat pernyataan dari Narapidana untuk tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum

8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan

  1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum
  2. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat

Persyaratan Khusus

Selain ada persyaratan bagi narapidana umum, ada beberapa persyaratan tambahan yang dikhususkan bagi narapidana terorisme, narkotika dan korupsi. Berikut syarat pembebasan bersyarat untuk napi khusus:

Persyaratan Bebas Bersyarat Narapidana Terorisme

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa itu Bebas Bersyarat yang Didapatkan Habib Rizieq Shihab?

Apa itu Bebas Bersyarat yang Didapatkan Habib Rizieq Shihab?

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 16:43 WIB

Bagi-bagi Makanan Gratis di Petamburan, Emak-emak Simpatisan Rizieq: Kami Bergembira Habib Sudah Pulang

Bagi-bagi Makanan Gratis di Petamburan, Emak-emak Simpatisan Rizieq: Kami Bergembira Habib Sudah Pulang

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 16:36 WIB

Bukan Tahanan Kota Tapi Berstatus Klien Bapas, Hak Bebas Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut Jika Berulah Lagi

Bukan Tahanan Kota Tapi Berstatus Klien Bapas, Hak Bebas Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut Jika Berulah Lagi

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 15:59 WIB

Habib Rizieq Shihab Bebas dari Penjara, Politikus PPP: Tak Perlu Khawatir!

Habib Rizieq Shihab Bebas dari Penjara, Politikus PPP: Tak Perlu Khawatir!

Sumbar | Rabu, 20 Juli 2022 | 15:56 WIB

Aziz Yanuar Sebut Habib Rizieq Shihab Tidak Ada Tamu Resmi pada Hari Kebebasannya

Aziz Yanuar Sebut Habib Rizieq Shihab Tidak Ada Tamu Resmi pada Hari Kebebasannya

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 15:28 WIB

Terkini

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

News | Rabu, 29 April 2026 | 23:25 WIB

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:30 WIB

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:04 WIB

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:22 WIB

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:20 WIB

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:09 WIB

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:47 WIB

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:29 WIB

10  Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:27 WIB

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:04 WIB