Syarat Pembebasan Bersyarat untuk Beberapa Jenis Narapidana

Rifan Aditya

Rabu, 20 Juli 2022 | 18:15 WIB
Syarat Pembebasan Bersyarat untuk Beberapa Jenis Narapidana
Syarat Pembebasan Bersyarat untuk Beberapa Jenis Narapidana - Ilustrasi narapidana. (Shutterctock)

Suara.com - Pembebasan bersyarat atau bebas bersyarat adalah hak yang didapatkan setiap narapidana. Namun pembebasan bersyarat bisa saja dihapuskan jika narapidana melakukan kejahatan di luar penjara. Lalu apa saja syarat pembebasan bersyarat dapat diberikan?

Pembebasan bersyarat didapatkan oleh narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan (dua pertiga) masa pidananya tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.

Untuk lebih lengkap, berikut persyaratan pembebasan bersyarat yang didapat narapidana:

  1. Menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana yang tidak kurang 9 (sembilan) bulan
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana
  3. Mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat
  4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana
  5. Bagi Anak Negara pembebasan Bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun

Persyaratan Dokumen yang Wajib Dipenuhi

1. Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan

2. Laporan perkembangan pembinaan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asesor

3. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Lapas

4. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana yang bersangkutan

5. Salinan register F dari Kepala Kepala Lapas

6. Salinan daftar perubahan dari Kepala  Lapas

7. Surat pernyataan dari Narapidana untuk tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum

8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan

  1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum
  2. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat

Persyaratan Khusus

Selain ada persyaratan bagi narapidana umum, ada beberapa persyaratan tambahan yang dikhususkan bagi narapidana terorisme, narkotika dan korupsi. Berikut syarat pembebasan bersyarat untuk napi khusus:

Persyaratan Bebas Bersyarat Narapidana Terorisme

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa itu Bebas Bersyarat yang Didapatkan Habib Rizieq Shihab?

Apa itu Bebas Bersyarat yang Didapatkan Habib Rizieq Shihab?

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 16:43 WIB

Bagi-bagi Makanan Gratis di Petamburan, Emak-emak Simpatisan Rizieq: Kami Bergembira Habib Sudah Pulang

Bagi-bagi Makanan Gratis di Petamburan, Emak-emak Simpatisan Rizieq: Kami Bergembira Habib Sudah Pulang

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 16:36 WIB

Bukan Tahanan Kota Tapi Berstatus Klien Bapas, Hak Bebas Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut Jika Berulah Lagi

Bukan Tahanan Kota Tapi Berstatus Klien Bapas, Hak Bebas Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut Jika Berulah Lagi

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 15:59 WIB

Habib Rizieq Shihab Bebas dari Penjara, Politikus PPP: Tak Perlu Khawatir!

Habib Rizieq Shihab Bebas dari Penjara, Politikus PPP: Tak Perlu Khawatir!

Sumbar | Rabu, 20 Juli 2022 | 15:56 WIB

Aziz Yanuar Sebut Habib Rizieq Shihab Tidak Ada Tamu Resmi pada Hari Kebebasannya

Aziz Yanuar Sebut Habib Rizieq Shihab Tidak Ada Tamu Resmi pada Hari Kebebasannya

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 15:28 WIB

Terkini

Sakit Hati Ditagih Utang, Cucu di Banyumas Bunuh Nenek dan Dibuang ke Sumur Demi Harta

Sakit Hati Ditagih Utang, Cucu di Banyumas Bunuh Nenek dan Dibuang ke Sumur Demi Harta

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:59 WIB

Prabowo Dinilai Cuma 'Cebokin' Rezim Lama: 'Ada yang Happy Kalau Didemo'

Prabowo Dinilai Cuma 'Cebokin' Rezim Lama: 'Ada yang Happy Kalau Didemo'

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:59 WIB

Investasi Rp15 Triliun Masuk Jateng, Industri Kendaraan Listrik Bakal Serap 10 Ribu Tenaga Kerja

Investasi Rp15 Triliun Masuk Jateng, Industri Kendaraan Listrik Bakal Serap 10 Ribu Tenaga Kerja

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:45 WIB

Sudewo Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar, Keris Nogososro Ikut Disorot

Sudewo Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar, Keris Nogososro Ikut Disorot

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:44 WIB

Bos Maktour Lagi-lagi Mangkir Pemeriksaan Korupsi, KPK Beri Respon Tegas

Bos Maktour Lagi-lagi Mangkir Pemeriksaan Korupsi, KPK Beri Respon Tegas

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:41 WIB

Prabowo Dapat Skor 3 dari 10: Utang Rp9.000 T, Tapi Perjalanan Dinas Rp1,1 T

Prabowo Dapat Skor 3 dari 10: Utang Rp9.000 T, Tapi Perjalanan Dinas Rp1,1 T

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:38 WIB

Komnas HAM Soroti Lambatnya MBG di Perbatasan, Angka Stunting di Sanggau Justru Naik

Komnas HAM Soroti Lambatnya MBG di Perbatasan, Angka Stunting di Sanggau Justru Naik

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:38 WIB

DPR Bocorkan 2 Nama Naturalisasi Baru Timnas: Mitchell Baker dan Luke Vickery Segera Jadi WNI!

DPR Bocorkan 2 Nama Naturalisasi Baru Timnas: Mitchell Baker dan Luke Vickery Segera Jadi WNI!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:33 WIB

Satgas PRR Perkuat Mitigasi Bencana Susulan di Titik Rawan Wilayah Terdampak

Satgas PRR Perkuat Mitigasi Bencana Susulan di Titik Rawan Wilayah Terdampak

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:33 WIB

CELIOS Soroti Pendamping Presiden dalam Kunjungan Luar Negeri, Dinilai Abaikan Peran Diplomat

CELIOS Soroti Pendamping Presiden dalam Kunjungan Luar Negeri, Dinilai Abaikan Peran Diplomat

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:25 WIB