Syarat Pembebasan Bersyarat untuk Beberapa Jenis Narapidana

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 20 Juli 2022 | 18:15 WIB
Syarat Pembebasan Bersyarat untuk Beberapa Jenis Narapidana
Syarat Pembebasan Bersyarat untuk Beberapa Jenis Narapidana - Ilustrasi narapidana. (Shutterctock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Menjalani paling sedikit (dua pertiga) masa pidana dengan ketentuan masa pidana paling sedikit 9 bulan

2. Menjalani asimilasi paling sedikit ½ (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani

3. Menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan dengan menyatakan ikrar:

  • Setiap kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi narapidana warga negara Indonesia
  • Tidak mengulangi perbuatannya secara tertulis bagi narapidana warga negara asing

Persyaratan Bebas Bersyarat Narapidana Narkoba

1. Menjalani paling sedikit (dua pertiga) masa pidana dengan ketentuan masa pidana paling sedikit 9 bulan

2. Menjalani asimilasi paling sedikit ½ (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani

Persyaratan Bebas Bersyarat Narapidana Korupsi

1. Menjalani paling sedikit (dua pertiga) masa pidana dengan ketentuan masa pidana paling sedikit 9 bulan

2. Menjalani asimilasi paling sedikit ½ (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani

Baca Juga: Apa itu Bebas Bersyarat yang Didapatkan Habib Rizieq Shihab?

3. Melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti

Demikian beberapa persyaratan pembebasan bersyarat bagi narapidana umum, terorisme, narkoba dan korupsi beserta persyaratan dokumennya yang dapat Anda ketahui. Semoga bermanfaat

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI