Sebagai informasi, Aceh menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang mendapat keistimewaan menjalankan syariat Islam. Hal ini seperti diatur di Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Dareah Istimewa Aceh dan UU 18/2001 yang mencakup otonomi khusus di Serambi Mekkah.
Pemisahan penonton berdasarkan jenis kelaminnya ini pun dianggap sebagai bentuk implementasi syariat Islam yang berlaku di Aceh.