Suara.com - Jemaah haji gelombang 2, Kamis (21/7/2022), secara berkala mulai bertolak dari Makkah ke Madinah, Arab Saudi. Mereka akan menjalani ibadah Arbain atuau salat 40 waktu di Masjid Nabawi selama delapan atau sembilan hari di Madinah.
Nah, pengelola Masjid Nabawi memberlakukan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi para jemaah haji. Maklum, sudah ada yang pernah berurusan dengan aparat keamanan di Arab Saudi gara-gara melanggar aturan tersebut.
Apa saja aturannya? Berikut dirangkum tim Media Center Haji, Kamis (21/7/2022):
1. Membuat video berdurasi lama
Pada prinsipnya, pembuatan rekaman video atau audio cukup longgar diberlakukan oleh otoritas Saudi. Ini dibuktikan banyak jamaah yang melakukan perekaman saat kumandang azan, proses tawaf, sai, tahalul, berdoa di Raudhah, dan lain sebagainya.
Bahkan aturan larangan selfie pun juga kadang ketat, kadang lentur. Ini semua tergantung pintar-pintarnya jamaah memanfaatkan situasi dan kelengahan petugas/askar.
Namun jika pengambilan video dilakukan dalam waktu cukup lama dan statis, biasanya akan menimbulkan kecurigaan.
Apalagi jika perekaman itu disertai dengan alat pendukung seperti tripod, lampu, mikropon khusus, kabel audio-video dan lain sebagainya. Petugas Saudi banyak melakukan patroli baik langsung maupun lewat CCTV.
Jika melanggar, kamera dan perekam akan ditahan. Bahkan rekaman akan dihapus.
Baca Juga: Jemaah ke Madinah, Kadaker Makkah: Mereka Sudah Selesikan Seluruh Rangkaian Ibadah Hajinya
2. Membentangkan Spanduk
Di dalam maupun di luar kompleks masjid, jamaah jangan sekali-sekali membentangkan spanduk, banner atau bendera yang menunjukkan identitas atau kelompok tertentu.
Otoritas Saudi melarang keras pengibaran penanda-penanda tersebut. Bahkan jamaah juga dilarang membentangkan bendera Merah Putih.
Untuk itu, spanduk seperti KBIH, biro travel, dan lain sebagainya jangan pernah dibawa masuk ke masjid jika tak mau berurusan panjang dengan otoritas keamanan Saudi.
3. Berkerumun Lebih dari 5 Orang
Saudi juga menerapkan aturan ketat bagi jamaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama. Jika menemukan jamaah yang melakukan hal ini, askar masjid pasti akan mengusir seperti meminta jamaah jalan dan sebagainya.