Pemprov DKI Jakarta Bentuk Satgas Buat Awasi ACT, Begini Kata Riza Patria

Kamis, 21 Juli 2022 | 15:19 WIB
Pemprov DKI Jakarta Bentuk Satgas Buat Awasi ACT, Begini Kata Riza Patria
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Organisasi atau badan sosial juga dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan norma kesusilaan.

Sebagai informasi, Kementerian Sosial sebelumnya mencabut izin pengumpulan uang dan barang ACT karena melanggar Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sebanyak 60 rekening ACT karena diduga ada penggunaan dana yang melanggar perundang-undangan dan aktivitas terlarang. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI