Geger Uang Jemaah 3.500 Riyal Raib di Kamar, Langsung Diganti Manajemen Hotel

Agatha Vidya Nariswari, Rendy Adrikni Sadikin

Jum'at, 22 Juli 2022 | 12:13 WIB
Geger Uang Jemaah 3.500 Riyal Raib di Kamar, Langsung Diganti Manajemen Hotel
Manajemen hotel mengganti uang milik jemaah haji Indonesia yang raib 3.500 Riyal [Dok: MCH 2022]

Suara.com - Beredar di media sosial berita bahwa ada jemaah haji Indonesia yang kehilangan uangnya di kamar hotel. Peristiwa itu terjadi pada 15 Juli 2022 di Sektor 5, wilayah Misfalah – Makkah yang dihuni oleh jemaah asal Provinsi Jawa Barat.

Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah Mukhammad Khanif memastikan uang jemaah haji tersebut sudah diganti oleh pihak hotel.

“Peristiwa kehilangan itu dikeluhkan oleh jemaah pada 15 Juli 2022. Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan pihak manajemen hotel. Setelah dikonfirmasi, dipastikan bahwa uang jemaah tersebut dicuri di kamar sehingga langsung diganti pada hari itu juga oleh manajemen hotel,” tegas Khanif di Makkah, Arab Saudi, Kamis (21/7/2022).

Dijelaskan Khanif, ada tiga jemaah yang kehilangan uangnya. Ketiganya tinggal di satu kamar yang sama. Jumlahnya berbeda-beda masing-masing jemaah, yaitu: SAR 2500, SAR 900, dan SAR 100.

Selain itu, salah satu jemaah juga kehilangan tas kecil dan beberapa dokumen yang ada di dalamnya.

“Jadi total yang hilang 3500 Riyal atau sekitar Rp 14 juta, tidak sampai Rp 30 juta sebagaimana yang disebutkan dalam video yang beredar. Semuanya sudah diganti oleh manajemen hotel dan uangnya sudah langsung diterima jemaah,” jelas Khanif.

“Penggantian dilakukan pada hari yang sama. Pihak manajemen hotel sebelumnya minta penjelasan kronologis dari jemaah, lalu menghitung jumlah kerugian, langsung memberikan uang penggantinya,” sambung Khanif.

Khanif mengapresiasi komitmen manajemen hotel untuk mengganti uang jemaah yang hilang. Hal itu sejalan dengan perjanjian kontrak sewa akomodasi yang sudah disepakati sejak awal.

Dalam salah satu klausul kontrak disebutkan, apabila ada kehilangan dalam kamar jemaah/hotel karena dicuri, maka pihak manajemen akan bertanggungjawab terkait kehilangan tersebut.

baca juga

“Alhamdulillah, manajemen komitmen dan hari itu langsung memberikan ganti,” tuturnya.

Khanif mengimbau kepada jemaah haji Indonesia untuk melaporkan kepada petugas jika mengalami kehilangan di kamar atau hotel. Dengan begitu, petugas dapat menindaklanjuti kepada manajemen hotel untuk diproses sebagaimana yang diatur dalam kontrak kerja sama. Jika memang hilang karena dicuri, tentu akan diganti.

“Peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bersama. Sebaiknya jika ada kehilangan, segera saja melapor ke petugas untuk ditindaklanjuti dengan pihak manajemen hotel,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jemaah Haji 2022 Diimbau Tidak Bawa Barang Berlebihan ke Madinah

Jemaah Haji 2022 Diimbau Tidak Bawa Barang Berlebihan ke Madinah

News | Kamis, 21 Juli 2022 | 19:58 WIB

Wamenag: Tidak Ada Isolasi bagi Jemaah Haji yang Pulang Tanah Air

Wamenag: Tidak Ada Isolasi bagi Jemaah Haji yang Pulang Tanah Air

News | Kamis, 21 Juli 2022 | 17:41 WIB

Jemaah Haji Gelombang 2 ke Madinah, Cermati 6 Larangan di Masjid Nabawi

Jemaah Haji Gelombang 2 ke Madinah, Cermati 6 Larangan di Masjid Nabawi

News | Kamis, 21 Juli 2022 | 14:21 WIB

Jemaah ke Madinah, Kadaker Makkah: Mereka Sudah Selesikan Seluruh Rangkaian Ibadah Hajinya

Jemaah ke Madinah, Kadaker Makkah: Mereka Sudah Selesikan Seluruh Rangkaian Ibadah Hajinya

News | Kamis, 21 Juli 2022 | 13:49 WIB

Cerita Haru Jemaah Usai Tawaf Wada: Satu Rombongan Nangis Hendak Tinggalkan Masjidil Haram

Cerita Haru Jemaah Usai Tawaf Wada: Satu Rombongan Nangis Hendak Tinggalkan Masjidil Haram

News | Kamis, 21 Juli 2022 | 13:38 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×