Mantul! 5 Fakta YouTuber Bisa Utang ke Bank Pakai Jaminan Konten, Begini Caranya

Ruth Meliana Dwi Indriani

Jum'at, 22 Juli 2022 | 15:05 WIB
Mantul! 5 Fakta YouTuber Bisa Utang ke Bank Pakai Jaminan Konten, Begini Caranya
Ilustrasi Youtube (Pexels/freestocks.org)

Suara.com - Pemerintah kini mencanangkan kebijakan yang membuka peluang bagi para pembuat konten seperti YouTuber untuk pinjam uang ke bank.

Melalui kebijakan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (12/07/2022) lalu, kini konten yang diunggah oleh para YouTuber tidak hanya mendatangkan ad-sense, namun bisa jadi jaminan untuk utang ke bank.

Lantas, bagaimana prosedur peminjaman utang menggunakan pinjaman berupa konten tersebut?

Simak jawabannya dalam daftar fakta utang ke bank pakai konten YouTube berikut.

1. Kebijakan diumumkan oleh Menkumham Yasonna Laoly

Menkumham Yasonna H Laoly dan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan paparan tentang Kekayaan Intelektual di Yogyakarta, Kamis (21/07/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]
Menkumham Yasonna H Laoly dan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan paparan tentang Kekayaan Intelektual di Yogyakarta, Kamis (21/07/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

Adapun kebijakan Youtuber bisa utang ke bank pakai jaminan konten tersebut telah disosialisaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly pada Kamis (21/07/2022) lalu.

Yasonna memaparkan bahwa melalui kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, seorang Youtuber dapat memanfaatkan nilai jual dari konten yang telah ia unggah.

"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual atau merek kah, atau hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube kalau sudah dia jutaan viewers itu sertifikatnya sudah punya nilai jual," ungkap Yasonna saat seminar hak kekayaan intelektual di Hotel Tentrem, Kota Yogyakarta, Kamis (21/7/2022).

Nilai jual tersebut juga membuka pintu bagi para Youtuber untuk meminjam uang dari bank pakai jaminan berbentuk konten yang mereka unggah.

baca juga

"Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan (sertifikat kekayaan intelektual) di bank," tegas Yasonna.

2. Sebagai bentuk apresiasi terhadap hak kekayaan intelektual

Kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap hak kekayaan intelektual (HAKI) yang dimiliki oleh para pembuat konten kreatif.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menunjukan kepada para pembuat konten atas kreativitasnya dan membuka peluang agar konten dapat dimanfaatkan dalam bentuk nyata.

3. Lagu dan film juga bisa jadi jaminan utang ke bank

Selain konten video, lagu-lagu orisinil serta film juga dapat dijadikan jaminan utang ke bank. 

Tak hanya itu, peraturan tersebut juga memberikan peluang bagi karya sastra, teknologi, serta karya seni agar memiliki nilai ekonomis untuk bisa menjadi jaminan utang ke bank.

4. Semakin tinggi engagement, semakin besar nilai pinjaman

Yasonna melanjutkan, bahwa semakin tinggi value yang dimiliki oleh sebuah kekayaan intelektual, maka semakin tinggi jaminan yang didapatkan.

Berkaca dari konten Youtube, maka engagement video berupa views hingga subscribers menjadi indikator pengukur value tersebut.

"Semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman yang akan diberikan pun akan semakin besar," lanjut Yassona.

Lebih lanjut, kekayaan intelektual harus ditetapkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar dapat dinilai value yang dimiliki.

5. Cara utang ke bank pakai konten Youtube

Seorang pembuat konten terlebih dahulu memenuhi empat prasyarat sebagai berikut:

  • Proposal pembiayaan
  • Memiliki ekonomi kreatif
  • Memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif
  • Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual

Setelah itu, pembuat konten dapat mengajukan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang sebelumnya menempuh proses verifikasi oleh lembaga keuangan bank atau non bank.

Usai proses verifikasi, dana akan dicairkan sesuai perjanjian.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Adu Aturan 2 Kementerian soal Youtube: Bisa Jadi Jaminan Utang, Tapi Terancam Diblokir Kalau Belum Daftar

Adu Aturan 2 Kementerian soal Youtube: Bisa Jadi Jaminan Utang, Tapi Terancam Diblokir Kalau Belum Daftar

News | Jum'at, 22 Juli 2022 | 14:47 WIB

Anti Marah-marah! Ini Cara Menagih Hutang secara Elegan

Anti Marah-marah! Ini Cara Menagih Hutang secara Elegan

Your Say | Jum'at, 22 Juli 2022 | 13:18 WIB

YouTuber Viralkan Uang Jemaah Hilang, Kadaker Makkah: Dia Sudah Minta Maaf

YouTuber Viralkan Uang Jemaah Hilang, Kadaker Makkah: Dia Sudah Minta Maaf

News | Jum'at, 22 Juli 2022 | 12:29 WIB

5 Tanda Kita Sudah Oversharing di Media Sosial, Harus Dikurangi!

5 Tanda Kita Sudah Oversharing di Media Sosial, Harus Dikurangi!

Your Say | Jum'at, 22 Juli 2022 | 06:04 WIB

Lepas Dari PKPU, Garuda Indonesia Mulai Tambah Frekuensi Penerbangan Domestik

Lepas Dari PKPU, Garuda Indonesia Mulai Tambah Frekuensi Penerbangan Domestik

News | Kamis, 21 Juli 2022 | 20:20 WIB

Total Utang Barcelona ke Liverpool, Beli Coutinho Tahun 2018 Hingga Kini Belum Lunas

Total Utang Barcelona ke Liverpool, Beli Coutinho Tahun 2018 Hingga Kini Belum Lunas

Bisnis | Kamis, 21 Juli 2022 | 18:01 WIB

Terkini

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 21:01 WIB

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Jogja | Selasa, 15 September 2026 | 21:00 WIB

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:58 WIB

4 Shio Paling Hoki Besok 16 September 2026, Masa Sulit Akhirnya Terlewati

4 Shio Paling Hoki Besok 16 September 2026, Masa Sulit Akhirnya Terlewati

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 20:55 WIB

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 20:52 WIB

Peran Fahd A Rafiq: Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Tampung Uang Gratifikasi Miliaran Rupiah!

Peran Fahd A Rafiq: Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Tampung Uang Gratifikasi Miliaran Rupiah!

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:47 WIB

Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh

Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 20:46 WIB

Hasil Pemeriksaan Masih Berjalan, Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi Jurnalis Hilang

Hasil Pemeriksaan Masih Berjalan, Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi Jurnalis Hilang

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:44 WIB

Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal

Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 20:42 WIB

Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?

Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 20:40 WIB

×