Cerita Pemilik Unit Apartemen Puri Garden Kembangan Usai Pengosongan, Barangnya Dikeluarkan hingga Kembalikan Uang Sewa

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 22 Juli 2022 | 18:27 WIB
Cerita Pemilik Unit Apartemen Puri Garden Kembangan Usai Pengosongan, Barangnya Dikeluarkan hingga Kembalikan Uang Sewa
PN Jakbar Kosongkan 22 Unit Apartemen Puri Garden, Jakarta Barat, Kamis (21/7/2022). [Suara.com/Faqih Fathurra]

Suara.com - Nasib pilu menimpa seorang wanita berinisial SS (58) usai unit apartemen miliknya di Apartemen Puri Garden Kembangan Jakarta Barat dikosongkan paksa.

“Kebetulan unit yang kemarin dikosongkan pengadilan itu saya sewain. Semua barang dikeluarin,” kata SS, di Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Ia terpaksa harus mengembalikan uang sewa kepada penyewa yang sudah tinggal disana selama lebih dari 5 tahun.

“Ya uang sewa saya pulangin. Yang sewa masih sisa 5 bulan lagi. Mau enggak mau saya pulangin setengah,” ungkap SS.

SS mengatakan, unitnya disita usai ia enggan membayar biaya senilai Rp1,7 juta per meter persegi kepada pihak Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS).

Biaya itu, kata SS, digunakan untuk mengubah Pejanjian Jual Beli antara penjual dan pembeli (PPJB) menjadi akte jual beli (AJB). Karena sejak bangunan itu dihuni pada 2005 lalu, sertifikat kepemilikan belum terpecah masih atas nama development yakni PT Mitra Prima Sejahtera.

“Kita diminta bayar Rp 1,7 juta per meter persegi untuk biaya membuat AJB. Tapi setelah membayar bukan AJB yang keluar tapi malah PPJB atas nama PT Awalindo Sejahtera. Bagi yang enggak mau bayar diancam bakal dikosongkan, padahal saya sudah bayar lunas cicilan unit,” jelasnya.

SS merasa haknya dirampas secara paksa lantaran pengosongan unit tersebut. Property miliknya yang ia cicil setiap bulan selama tahunan itupun lenyap lantaran enggan mengikuti aturan yang dianggao memberankan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, melakukan eksekusi unit di Puri Garden Apartement, Puri Kembangan Jakarta Barat.

Sebanyak 22 unit apartemen di tempat itu dikosongkan secara paksa, lewat penetapan pengadilan dengan nomor 14/2021 Eks Jo No. 473/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt, Jo.No. 687/PDT/2018/PT.DKI, Jo.No. 697 K/PDT/2020.

“Dasarnya kegiatan pelaksanaan eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini didasarkan penetapan Ketua PN Jakbar,” katanya, di Kembangan Jakarta Barat, Kamis (21/7/2022).

Berdasarkan isi putusan pengadilan tersebut, pihak penggugat adalah Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Hunian Apartemen Puri Garden.

Sementara tergugat adalah Inggaryanti Ongkowinarto yang mewakili 22 warga hunian.

Sementara itu, Kuasa Hukum warga yang terdampak pengosongan, Samuel Sigalingging mengaku heran, PPRS yang tidak memiliki hak sebagai eksekutor tiba-tiba mengeksekusi warga hunian.

“Kok bisa PPRS mengeksekusi, sedangkan PPRS tidak punya hak eksekutor,” katanya.

Samuel melanjutkan, pengosongan unit ini dilakukan lantaran warga menolak untuk membayar sejumlah uang kepada pihak PPRS, yang mengkalim dapat mengeluarkan Akte Jual Beli (AJB) dan sertifikat kepemilikan.

Untuk bisa sampai mendapatkan AJB, kata Samuel, warga dimintai uang dengan nominal Rp 1,7 juta per meter persegi.

Diketahui sejak dihuni pada 2005 silam, pemilik hingga saat ini masih perjanjian jual beli antara penjual dengan pembeli (PPJB).

Namun alih-alih mendapatkan yang dijanjikan, penghuni malah mendapatkan PPJB baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Konflik Warga Hunian-PPRS, PN Jakbar Kosongkan 22 Unit Apartemen Puri Garden

Konflik Warga Hunian-PPRS, PN Jakbar Kosongkan 22 Unit Apartemen Puri Garden

News | Jum'at, 22 Juli 2022 | 05:51 WIB

Usai Aksi Gerayangi hingga Cium Cewek Viral, Satpam Apartemen di Kawasan Cengkareng Tertangkap

Usai Aksi Gerayangi hingga Cium Cewek Viral, Satpam Apartemen di Kawasan Cengkareng Tertangkap

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 17:27 WIB

Apartemen Bassura Masuk Zona Merah

Apartemen Bassura Masuk Zona Merah

| Kamis, 14 Juli 2022 | 08:20 WIB

Kasus Covid-19 Melonjak, Dua RT di Apartemen Bassura Masuk Zona Merah

Kasus Covid-19 Melonjak, Dua RT di Apartemen Bassura Masuk Zona Merah

Jakarta | Kamis, 14 Juli 2022 | 21:30 WIB

Satpam Apartemen di Cengkareng Terekam CCTV Lecehkan Karyawati, Korban Dibelai-belai hingga Dicium

Satpam Apartemen di Cengkareng Terekam CCTV Lecehkan Karyawati, Korban Dibelai-belai hingga Dicium

Jakarta | Kamis, 14 Juli 2022 | 15:19 WIB

Satpam Apartemen Lakukan Pelecehan Seksual pada Karyawan Ekspedisi, Kini Jadi Buronan

Satpam Apartemen Lakukan Pelecehan Seksual pada Karyawan Ekspedisi, Kini Jadi Buronan

News | Kamis, 14 Juli 2022 | 15:18 WIB

Dulu Terkenal dan Bergelimang Harta, 5 Artis Ini Bernasib Pilu di Usia Tua

Dulu Terkenal dan Bergelimang Harta, 5 Artis Ini Bernasib Pilu di Usia Tua

Entertainment | Jum'at, 28 Mei 2021 | 10:44 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB