Konflik Warga Hunian-PPRS, PN Jakbar Kosongkan 22 Unit Apartemen Puri Garden

Dythia Novianty, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 22 Juli 2022 | 05:51 WIB
Konflik Warga Hunian-PPRS, PN Jakbar Kosongkan 22 Unit Apartemen Puri Garden
PN Jakbar Kosongkan 22 Unit Apartemen Puri Garden, Jakarta Barat, Kamis (21/7/2022). [Suara.com/Faqih Fathurra]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengeksekusi pengosongan puluhan unit di Puri Garden Apartement, Puri Kembangan Jakarta Barat.

Sebanyak 22 unit apartemen di tempat itu dikosongkan secara paksa, lewat penetapan pengadilan dengan nomor 14/2021 Eks Jo No. 473/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt, Jo.No. 687/PDT/2018/PT.DKI, Jo.No. 697 K/PDT/2020.

“Dasarnya kegiatan pelaksanaan eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini didasarkan penetapan Ketua PN Jakbar,” katanya, di Kembangan Jakarta Barat, Kamis (21/7/2022).

Berdasarkan isi putusan pengadilan tersebut, pihak penggugat adalah Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Hunian Apartemen Puri Garden.

Sementara tergugat adalah Inggaryanti Ongkowinarto yang mewakili 22 warga hunian.

Sementara itu, Kuasa Hukum warga yang terdampak pengosongan, Samuel Sigalingging mengaku heran, PPRS yang tidak memiliki hak sebagai eksekutor tiba-tiba mengeksekusi warga hunian.

“Kok bisa PPRS mengeksekusi, sedangkan PPRS tidak punya hak eksekutor,” katanya.

Samuel melanjutkan, pengosongan unit ini dilakukan lantaran warga menolak membayar sejumlah uang kepada pihak PPRS, yang mengkalim dapat mengeluarkan Akte Jual Beli (AJB) dan sertifikat kepemilikan.

Diketahui sejak dihuni pada 2005 silam, pemilik hingga saat ini masih perjanjian jual beli antara penjual dengan pembeli (PPJB).

baca juga

Untuk bisa sampai mendapatkan AJB, kata Samuel, warga dimintai uang dengan nominal Rp 1,7 juta per meter persegi. Namun alih-alih mendapatkan yang dijanjikan, penghuni malah mendapatkan PPJB baru.

“Baru pertama kali, milik konsumen yang notabennya adalah anggota para PPRS, yang seharusnya dilindungi dan setau saya ini baru pertama di Indonesia,” tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suap Jaksa Agus Winoto, KPK Terima Berkas Sidang PN Jakbar dari Kejati DKI

Suap Jaksa Agus Winoto, KPK Terima Berkas Sidang PN Jakbar dari Kejati DKI

News | Rabu, 03 Juli 2019 | 19:42 WIB

Setelah Kena OTT KPK, Aspidum Kejati DKI Resmi Dipecat

Setelah Kena OTT KPK, Aspidum Kejati DKI Resmi Dipecat

News | Rabu, 03 Juli 2019 | 14:07 WIB

Enam Bulan Menginap di Rutan, Steve Emmanuel Terlihat Gemukan

Enam Bulan Menginap di Rutan, Steve Emmanuel Terlihat Gemukan

Entertainment | Senin, 10 Juni 2019 | 22:07 WIB

Berniat Umrah, Hercules Minta Sidang Kasusnya Dipercepat

Berniat Umrah, Hercules Minta Sidang Kasusnya Dipercepat

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 17:59 WIB

Jalani Sidang Perdana, Hercules Dibela 10 Pengacara

Jalani Sidang Perdana, Hercules Dibela 10 Pengacara

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 13:55 WIB

Langgar Kampanye, Caleg Gerindra Jalani Sidang Perdana di PN Jakbar

Langgar Kampanye, Caleg Gerindra Jalani Sidang Perdana di PN Jakbar

News | Selasa, 04 Desember 2018 | 13:07 WIB

Terkini

bank bjb dan KAI Commuter Dorong Integrasi Perbankan Digital dengan Transportasi Publik

bank bjb dan KAI Commuter Dorong Integrasi Perbankan Digital dengan Transportasi Publik

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 11:42 WIB

BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026

BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026

Sumbar | Rabu, 16 September 2026 | 11:40 WIB

Kulit Bebas Breakout! 5 Low pH Cleanser Tea Tree yang Ramah Skin Barrier

Kulit Bebas Breakout! 5 Low pH Cleanser Tea Tree yang Ramah Skin Barrier

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 11:40 WIB

Arab Saudi Klaim Makkah Diserang Drone, Houthi Bantah: Itu Kebohongan Besar!

Arab Saudi Klaim Makkah Diserang Drone, Houthi Bantah: Itu Kebohongan Besar!

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:38 WIB

Israel Culik Jurnalis Perempuan Press TV di Dekat Betlehem

Israel Culik Jurnalis Perempuan Press TV di Dekat Betlehem

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:37 WIB

5 Rekomendasi Drakor Komedi Romantis Terbaru Paling Recommended Tahun Ini

5 Rekomendasi Drakor Komedi Romantis Terbaru Paling Recommended Tahun Ini

Entertainment | Rabu, 16 September 2026 | 11:33 WIB

Berapa Harga Somethinc Loose Powder? Tahan Minyak Sampai 16 Jam

Berapa Harga Somethinc Loose Powder? Tahan Minyak Sampai 16 Jam

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 11:31 WIB

Review Practical Magic: The Book of Magic: Saat Perempuan Menulis Takdirnya

Review Practical Magic: The Book of Magic: Saat Perempuan Menulis Takdirnya

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 11:28 WIB

Parfum Apa yang Wanginya Paling Enak? Ini 5 Rekomendasi Produknya di Minimarket

Parfum Apa yang Wanginya Paling Enak? Ini 5 Rekomendasi Produknya di Minimarket

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 11:27 WIB

Tiga Kali Jadi Tersangka KPK, Fahd A Rafiq Terancam Hukuman Maksimal sebagai Residivis

Tiga Kali Jadi Tersangka KPK, Fahd A Rafiq Terancam Hukuman Maksimal sebagai Residivis

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:27 WIB

×