Kini Diizinkan, Begini Syarat dan Prosedur Memindahkan Pemakaman Covid-19

Ruth Meliana Dwi Indriani

Jum'at, 22 Juli 2022 | 19:10 WIB
Kini Diizinkan, Begini Syarat dan Prosedur Memindahkan Pemakaman Covid-19
Ilustrasi tempat pemakaman khusus jenazah Covid-19. Sejumlah petugas mengangkat peti mati. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Setelah hampir genap dua tahun pandemi, kini masyarakat sudah diperbolehkan untuk memindah pemakaman jenazah Covid-19 dari tempat pemakaman khusus ke tempat pemakaman umum (TPU).

Melalui Surat Edaran No. 443.2/12213/436.8.5/2022 yang ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, terbuka peluang bagi masyarakat untuk melakukan pemindahan pemakaman jenazah Covid-19 anggota keluarga dari tempat pemakaman khusus ke tempat pemakaman yang lebih dekat dengan tempat kediaman.

Surat Edaran tersebut diteken mempertimbangkan dengan asesmen Kementerian Kesehatan yang telah menyatakan bahwa Surabaya kini berada di level 1 persebaran Covid-19.

Peraturan tersebut berlaku pada jenazah Covid-19 yang dimakamkan di Surabaya yakni  dan hendak dibawa ke kediaman asal keluarga di luar kota. 

Adapun pemakaman khusus jenazah Covid-19 yang terdapat di kota Surabaya yakni TPU Keputih atau Babat Jerawat. Lantas, bagaimana syarat dan prosedur pemindahan pemakaman jenazah Covid-19 ke tempat pemakaman umum?

Berikut penjelasannya.

Harus dipindah ke makam di luar kota Surabaya

Kepala UPTD Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup, Eny Nurotul menegaskan syarat utama pemindahan tersebut yakni jenazah harus dipindah ke pemakaman di luar kota Surabaya.

Lantas, tidak diperkenankan bagi masyarakat yang hendak memindahkan ke tempat pemakaman lain di dalam Kota Pahlawan tersebut.

Selain itu, jenazah setidaknya telah dimakamkan minimal satu tahun sebelum dipindah ke luar kota.

Prosedur pengajuan pemindahan makam secara daring melalui situs resmi

Setidaknya ada enam tahapan prosedur yang ditempuh ketika syarat tersebut sudah dipenuhi. Berikut rincian prosedur tersebut:

  1. Ahli waris jenazah mengajukan permohonan pemindahan makam melalui situs sswalfa.surabaya.go.id.
  2. Pengajuan tidak berlaku bagi pemindahan pemakaman antar TPU di dalam kota Surabaya.
  3. Jenazah harus sekurang-kurangnya dimakamkan minimal satu tahun sebelum dipindahkan.
  4. Ahli waris menunjukkan persetujuan tertulis dari RT/RW setempat atau pengelola makam yang menjadi tujuan pemindahan.
  5. Pemegang izin akan dibebankan biaya pemindahan makam.
  6. Proses pemindahan makam harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sudah ada dua pengajuan permohonan pemindahan makam

Per Kamis (21/7/2022), Eny melaporkan setidaknya ada dua ahli waris yang telah mengajukan permohonan permindahan makam.

Satu di antaranya mengajukan pemindahan ke Tempat Makam Pahlawan (TMP) dan satu lagi akan dipindah ke  Lawang, Malang.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

245 Warga Grogol Petamburan Terpapar Covid-19, 28 Orang Dirawat di Wisma Atlet Kemayoran

245 Warga Grogol Petamburan Terpapar Covid-19, 28 Orang Dirawat di Wisma Atlet Kemayoran

Jakarta | Jum'at, 22 Juli 2022 | 19:02 WIB

Kasus Covid-19 Kembali Naik, Pejabat Dilarang Dinas ke Luar Negeri Mulai Jumat Ini

Kasus Covid-19 Kembali Naik, Pejabat Dilarang Dinas ke Luar Negeri Mulai Jumat Ini

News | Jum'at, 22 Juli 2022 | 18:57 WIB

Khawatir Muncul Klaster Covid-19, Kenneth PDIP Minta Pemprov DKI Wajibkan ABG 'SCBD' Vaksin Sebelum Nongkrong

Khawatir Muncul Klaster Covid-19, Kenneth PDIP Minta Pemprov DKI Wajibkan ABG 'SCBD' Vaksin Sebelum Nongkrong

News | Jum'at, 22 Juli 2022 | 18:36 WIB

Uji klinis Terbaru: Penggunaan Obat Kumur Dengan Kandungan Ini Tingkat Penurunan Gejala Covid-19

Uji klinis Terbaru: Penggunaan Obat Kumur Dengan Kandungan Ini Tingkat Penurunan Gejala Covid-19

Health | Jum'at, 22 Juli 2022 | 18:30 WIB

Pemkot Jakarta Barat: 245 Warga Grogol Petamburan Terpapar Covid-19

Pemkot Jakarta Barat: 245 Warga Grogol Petamburan Terpapar Covid-19

Jakarta | Jum'at, 22 Juli 2022 | 17:27 WIB

Covid-19 Melonjak, Kenneth PDIP Desak Anies Kembali Terapkan PSBB Ketat

Covid-19 Melonjak, Kenneth PDIP Desak Anies Kembali Terapkan PSBB Ketat

Jakarta | Jum'at, 22 Juli 2022 | 17:18 WIB

Terkini

Kasus Duel Maut WNA Brunei di Blok M Masuk Radar Interpol, Ini Motifnya

Kasus Duel Maut WNA Brunei di Blok M Masuk Radar Interpol, Ini Motifnya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:57 WIB

Skandal Riset AI Kedokteran Demi Travel Grant, MGBKI Desak Audit Total

Skandal Riset AI Kedokteran Demi Travel Grant, MGBKI Desak Audit Total

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:55 WIB

Bandar Abbas Dibombardir, Militer Iran Balas Dendam Serang Dua Pangkalan Udara AS

Bandar Abbas Dibombardir, Militer Iran Balas Dendam Serang Dua Pangkalan Udara AS

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:48 WIB

Kesaksian Akbar Husein soal Tragedi Bawaslu 2019: Ditangkap, Disiksa, hingga Ada yang Meninggal

Kesaksian Akbar Husein soal Tragedi Bawaslu 2019: Ditangkap, Disiksa, hingga Ada yang Meninggal

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:46 WIB

Sok Jagoan di Tol JORR! Pengemudi Ngamuk Pukul Spion Pakai Besi, Polisi Buru Pelaku

Sok Jagoan di Tol JORR! Pengemudi Ngamuk Pukul Spion Pakai Besi, Polisi Buru Pelaku

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:28 WIB

Duduk Perkara Duel Maut Selebgram Brunei di Blok M: Cuma Gara-gara Ditegur, Nyawa Melayang

Duduk Perkara Duel Maut Selebgram Brunei di Blok M: Cuma Gara-gara Ditegur, Nyawa Melayang

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:20 WIB

Donald Trump: Tidak Ada Satu Negara Pun Boleh Kendalikan Selat Hormuz

Donald Trump: Tidak Ada Satu Negara Pun Boleh Kendalikan Selat Hormuz

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:11 WIB

Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran di Jabar, Binokasih Mulang Salaka Tandai Pembukaan di Sumedang

Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran di Jabar, Binokasih Mulang Salaka Tandai Pembukaan di Sumedang

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:09 WIB

Hutan Bukan Milik Negara: Mengapa Masyarakat Adat Papua Menolak Skema Perhutanan Sosial?

Hutan Bukan Milik Negara: Mengapa Masyarakat Adat Papua Menolak Skema Perhutanan Sosial?

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:05 WIB

Eks Tapol Bongkar Ngerinya Siksaan 'Ular Listrik' Rezim Jokowi: Ada Ojol Disiksa Sampai Mata Copot

Eks Tapol Bongkar Ngerinya Siksaan 'Ular Listrik' Rezim Jokowi: Ada Ojol Disiksa Sampai Mata Copot

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:51 WIB