Kini Diizinkan, Begini Syarat dan Prosedur Memindahkan Pemakaman Covid-19

Ruth Meliana Dwi Indriani

Jum'at, 22 Juli 2022 | 19:10 WIB
Kini Diizinkan, Begini Syarat dan Prosedur Memindahkan Pemakaman Covid-19
Ilustrasi tempat pemakaman khusus jenazah Covid-19. Sejumlah petugas mengangkat peti mati. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Setelah hampir genap dua tahun pandemi, kini masyarakat sudah diperbolehkan untuk memindah pemakaman jenazah Covid-19 dari tempat pemakaman khusus ke tempat pemakaman umum (TPU).

Melalui Surat Edaran No. 443.2/12213/436.8.5/2022 yang ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, terbuka peluang bagi masyarakat untuk melakukan pemindahan pemakaman jenazah Covid-19 anggota keluarga dari tempat pemakaman khusus ke tempat pemakaman yang lebih dekat dengan tempat kediaman.

Surat Edaran tersebut diteken mempertimbangkan dengan asesmen Kementerian Kesehatan yang telah menyatakan bahwa Surabaya kini berada di level 1 persebaran Covid-19.

Peraturan tersebut berlaku pada jenazah Covid-19 yang dimakamkan di Surabaya yakni  dan hendak dibawa ke kediaman asal keluarga di luar kota. 

Adapun pemakaman khusus jenazah Covid-19 yang terdapat di kota Surabaya yakni TPU Keputih atau Babat Jerawat. Lantas, bagaimana syarat dan prosedur pemindahan pemakaman jenazah Covid-19 ke tempat pemakaman umum?

Berikut penjelasannya.

Harus dipindah ke makam di luar kota Surabaya

Kepala UPTD Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup, Eny Nurotul menegaskan syarat utama pemindahan tersebut yakni jenazah harus dipindah ke pemakaman di luar kota Surabaya.

Lantas, tidak diperkenankan bagi masyarakat yang hendak memindahkan ke tempat pemakaman lain di dalam Kota Pahlawan tersebut.

baca juga

Selain itu, jenazah setidaknya telah dimakamkan minimal satu tahun sebelum dipindah ke luar kota.

Prosedur pengajuan pemindahan makam secara daring melalui situs resmi

Setidaknya ada enam tahapan prosedur yang ditempuh ketika syarat tersebut sudah dipenuhi. Berikut rincian prosedur tersebut:

  1. Ahli waris jenazah mengajukan permohonan pemindahan makam melalui situs sswalfa.surabaya.go.id.
  2. Pengajuan tidak berlaku bagi pemindahan pemakaman antar TPU di dalam kota Surabaya.
  3. Jenazah harus sekurang-kurangnya dimakamkan minimal satu tahun sebelum dipindahkan.
  4. Ahli waris menunjukkan persetujuan tertulis dari RT/RW setempat atau pengelola makam yang menjadi tujuan pemindahan.
  5. Pemegang izin akan dibebankan biaya pemindahan makam.
  6. Proses pemindahan makam harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sudah ada dua pengajuan permohonan pemindahan makam

Per Kamis (21/7/2022), Eny melaporkan setidaknya ada dua ahli waris yang telah mengajukan permohonan permindahan makam.

Satu di antaranya mengajukan pemindahan ke Tempat Makam Pahlawan (TMP) dan satu lagi akan dipindah ke  Lawang, Malang.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

245 Warga Grogol Petamburan Terpapar Covid-19, 28 Orang Dirawat di Wisma Atlet Kemayoran

245 Warga Grogol Petamburan Terpapar Covid-19, 28 Orang Dirawat di Wisma Atlet Kemayoran

Jakarta | Jum'at, 22 Juli 2022 | 19:02 WIB

Kasus Covid-19 Kembali Naik, Pejabat Dilarang Dinas ke Luar Negeri Mulai Jumat Ini

Kasus Covid-19 Kembali Naik, Pejabat Dilarang Dinas ke Luar Negeri Mulai Jumat Ini

News | Jum'at, 22 Juli 2022 | 18:57 WIB

Khawatir Muncul Klaster Covid-19, Kenneth PDIP Minta Pemprov DKI Wajibkan ABG 'SCBD' Vaksin Sebelum Nongkrong

Khawatir Muncul Klaster Covid-19, Kenneth PDIP Minta Pemprov DKI Wajibkan ABG 'SCBD' Vaksin Sebelum Nongkrong

News | Jum'at, 22 Juli 2022 | 18:36 WIB

Uji klinis Terbaru: Penggunaan Obat Kumur Dengan Kandungan Ini Tingkat Penurunan Gejala Covid-19

Uji klinis Terbaru: Penggunaan Obat Kumur Dengan Kandungan Ini Tingkat Penurunan Gejala Covid-19

Health | Jum'at, 22 Juli 2022 | 18:30 WIB

Pemkot Jakarta Barat: 245 Warga Grogol Petamburan Terpapar Covid-19

Pemkot Jakarta Barat: 245 Warga Grogol Petamburan Terpapar Covid-19

Jakarta | Jum'at, 22 Juli 2022 | 17:27 WIB

Covid-19 Melonjak, Kenneth PDIP Desak Anies Kembali Terapkan PSBB Ketat

Covid-19 Melonjak, Kenneth PDIP Desak Anies Kembali Terapkan PSBB Ketat

Jakarta | Jum'at, 22 Juli 2022 | 17:18 WIB

Terkini

Bagaimana Cara Memilih Perhiasan Sesuai Zodiak Taurus?

Bagaimana Cara Memilih Perhiasan Sesuai Zodiak Taurus?

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:08 WIB

Pengadaan Kipas Angin 1,8 T untuk KDMP: Potret Buram Akuntabilitas Anggaran

Pengadaan Kipas Angin 1,8 T untuk KDMP: Potret Buram Akuntabilitas Anggaran

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:07 WIB

Ngeluh Gaji PPPK? Mendagri Tito Tantang Pemda: Bedah APBD dan Efisiensi Dulu!

Ngeluh Gaji PPPK? Mendagri Tito Tantang Pemda: Bedah APBD dan Efisiensi Dulu!

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:05 WIB

3 Parfum Mykonos Wangi Gourmand yang Manis dan Tahan Lama Sesuai Review Pembeli

3 Parfum Mykonos Wangi Gourmand yang Manis dan Tahan Lama Sesuai Review Pembeli

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:05 WIB

3 Rekomendasi Pasta Dempul Ajaib untuk Tambal Tembok Rumah yang Retak, Cuman Rp20 Ribuan

3 Rekomendasi Pasta Dempul Ajaib untuk Tambal Tembok Rumah yang Retak, Cuman Rp20 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:05 WIB

Tampang Bak BMW Harga di Bawah Brio, Intip Pesona Skoda Slavia

Tampang Bak BMW Harga di Bawah Brio, Intip Pesona Skoda Slavia

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:00 WIB

Ulasan Novel Gagal Menjadi Manusia: Karya Paling Kelam Osamu Dazai

Ulasan Novel Gagal Menjadi Manusia: Karya Paling Kelam Osamu Dazai

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:00 WIB

Bengis! Bocah 4 Tahun di Bekasi Tewas Disiksa Ibu Tiri Pakai Gayung dan Sikat Gigi

Bengis! Bocah 4 Tahun di Bekasi Tewas Disiksa Ibu Tiri Pakai Gayung dan Sikat Gigi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:58 WIB

Isu PTDI Dijual ke Asing Mencuat, Bosnya Akui Prabowo Minta Kerjasama Dengan Industri Global

Isu PTDI Dijual ke Asing Mencuat, Bosnya Akui Prabowo Minta Kerjasama Dengan Industri Global

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:57 WIB

Manga Aksi-Time Travel Fate Rewinder Diadaptasi Anime TV, Tayang April 2027

Manga Aksi-Time Travel Fate Rewinder Diadaptasi Anime TV, Tayang April 2027

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:55 WIB

×