KPK Tetapkan Dirut PT Java Orient Properti Tersangka Kasus Suap Izin Apartemen Yogyakarta

Jum'at, 22 Juli 2022 | 19:45 WIB
KPK Tetapkan Dirut PT Java Orient Properti Tersangka Kasus Suap Izin Apartemen Yogyakarta
KPK Tetapkan Direktur Utama PT Java Orient Properti, Dandan Jaya Kartika sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di wilayah Kota Yogyakarta, Jumat (22/7/2022). [Suara.com/Welly]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saat proses pengurusan izin berlangsung, diduga ON dan DJK selalu memberikan sejumlah uang untuk HS baik secara langsung maupun melalui perantaraan TBY dan NWH," katanya.

Ketika dilakukan penangkapan operasi tangkap tangan, Haryadi dan tersangka yang terlebih dahulu ditangkap. Telah menerima uang dari Oon dan Dandan dalam mata uang asing.

"ON dan DJK diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar USD27.258 yang dikemas dalam tas goodiebag," ungkapnya.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Dandan akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan tanggal 22 Juli sampai 10 Agustus 2022.

Tersangka Dandan disangkakan sebagai pihak Pemberi dan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI