Desak Aparat Tuntaskan Kasus Bocah SD Meninggal Usai Dipaksa Setubuhi Kucing, Legislator NasDem: Ini Memilukan

Rizki Nurmansyah, Bagaskara Isdiansyah

Sabtu, 23 Juli 2022 | 11:57 WIB
Desak Aparat Tuntaskan Kasus Bocah SD Meninggal Usai Dipaksa Setubuhi Kucing, Legislator NasDem: Ini Memilukan
Ilustrasi perundungan anak di sekolah - Desak Aparat Tuntaskan Kasus Bocah SD Meninggal Usai Dipaksa Setubuhi Kucing, Legislator NasDem: Ini Memilukan. [Envato]

Suara.com - Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RII Roberth Rouw mengaku prihatin atas kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami seorang anak berinisial F di Tasikmalaya, Jawa Barat hingga menyebabkan kematian. Ia mendesak agar kasus tersebut dituntaskan dengan secepatnya.

"Saya sangat prihatin sekali dengan peristiwa perundungan anak yang terjadi di Tasikmalaya. Apalagi, korbannya hingga meninggal dunia. Kita minta kasusnya diselesaikan," kata Roberth kepada wartawan, Sabtu (23/7/2022).

Menurutnya, aparat harus bergerak cepat untuk mengungkap para pelaku perundungan dan pemaksaan melakukan perbuatan asusila terhadap kucing. Ia menilai tindakan tegas harus diberikan agar ada efek jera dari para pelaku.

"Bisa dibayangkan seorang anak usia 11 tahun dipaksa oleh teman-temannya berbuat tak senonoh dengan seekor kucing. Ini memilukan sekali," ungkapnya.

Kendati begitu, kata dia, aparat penegak hukum harus bertindak sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), karena pelaku perundungan diduga masih anak-anak juga.

Lebih lanjut, Roberth mengatakan, kasus tersebut harus bisa dijadikan pelajaran. Khususnya kepada para orangtua agar memberikan pemahaman kepada anak-anaknya untuk saling menghargai satu sama lain.

"Peran orangtua sangat penting. Tolong anak-anak diberikan nasihat agar saling menghormati meskipun berbeda," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus pelecehan seksual yang dialami seorang anak berinisial F di Tasikmalaya, Jawa Barat, tak bisa dianggap perundungan biasa.

KPAI meminta pihak kepolisian serius menangani kasus tersebut menggunakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

baca juga

Dalam kasus ini F diduga dirundung dengan memaksanya berhubungan badan dengan kucing. Kemudian teman-teman korban yang juga masih di bawah umur, merekam dan menyebarkannya. Karena videonya tersebar, korban mengalami depresi hingga akhirnya meninggal dunia.

"Orangtua mengaku sang anak tampak murung dan sering melamun, sakit dan sulit makan atau minum. Ketika dibawa ke rumah sakit, sang anak tidak tertolong," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti, Kamis (21/7).

Retno menegaskan kalau KPAI mengecam kejadian perundungan yang dilakukan oleh siapapun, termasuk anak-anak.

KPAI juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut secara menyeluruh. Hal itu perlu dilakukan untuk memastikan korban meninggal dunia dengan dugaan karena depresi.

"Jika dugaan benar dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, maka polisi harus menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," tuturnya.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti. (Suara.com/Risna Halidi)
Komisioner KPAI, Retno Listyarti. (Suara.com/Risna Halidi)

Retno menerangkan kalau dalam UU 11/2012 itu terdapat dua mekanisme dalam kasus penyelesaian kasus ini.

"Dalam UU tersebut telah diatur ketentuan-ketentuan ketika korban dan pelaku masih usia anak, maka semua proses harus menggunakan UU SPPA, mulai dari proses pemeriksaan sampai jatuh sanksi," katanya.

"Bisa diselesaikan melalui diversi (penyelesaian di luar pengadilan) dan dapat juga dengan proses peradilan pidana anak, semua bergantung keluarga korban dan juga usia para pelaku. Mari kita tunggu polisi bekerja menangani kasus ini," sambungnya.

Kepada UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) setempat, KPAI juga meminta melakukan assesmen dan rehabilitasi psikologi.

"Baik pada keluarga korban maupun anak-anak pelaku agar dapat belajar dari kesalahannya dan ada efek jera. KPAID Tasikmalaya sebagai mitra KPAI di daerah sudah melakukan pengawasan terhadap kasus ini," ujar Retno.

Seperti diketahui, F yang masih duduk di sekolah dasar di Tasikmalaya, Jawa Barat meninggal dunia diduga karena depresi. Bocah itu sebelumnya diduga mengalami perundungan dari teman-temannya dengan cara dipaksa menyetubuhi kucing.

F menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD SMC Tasikmalaya. Karena videonya viral, bocah SD ini pun mengalami trauma dan penurunan kondisi psikis hingga depresi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Bocah SD di Tasikmalaya Meninggal Depresi Usai Dipaksa Temannya Setubuhi Kucing

Kronologi Bocah SD di Tasikmalaya Meninggal Depresi Usai Dipaksa Temannya Setubuhi Kucing

News | Kamis, 21 Juli 2022 | 15:12 WIB

Fakta-fakta Bocah SD di Tasikmalaya Meninggal Usai Dipaksa Setubuhi Kucing

Fakta-fakta Bocah SD di Tasikmalaya Meninggal Usai Dipaksa Setubuhi Kucing

News | Kamis, 21 Juli 2022 | 14:45 WIB

Biadab! Bocah 11 Tahun Meninggal Usai Dibully dan Dipaksa Setubuhi Kucing sambil Direkam

Biadab! Bocah 11 Tahun Meninggal Usai Dibully dan Dipaksa Setubuhi Kucing sambil Direkam

News | Kamis, 21 Juli 2022 | 11:29 WIB

Terkini

Perkuat Ekonomi Desa, BRI Peduli Dampingi UMKM melalui Program Desa Brilian

Perkuat Ekonomi Desa, BRI Peduli Dampingi UMKM melalui Program Desa Brilian

Surakarta | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Jalur Sepeda Jakarta Mau Dievaluasi, Jangan Sampai Cuma Jadi Garis di Jalan

Jalur Sepeda Jakarta Mau Dievaluasi, Jangan Sampai Cuma Jadi Garis di Jalan

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Aura Kasih Diam-Diam Terjun ke Bisnis Peternakan Ayam di Subang Berapa Omzetnya?

Aura Kasih Diam-Diam Terjun ke Bisnis Peternakan Ayam di Subang Berapa Omzetnya?

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:05 WIB

BRI Peduli Dorong UMKM Desa Brilian Naik Kelas di Momentum Hari UMKM Nasional

BRI Peduli Dorong UMKM Desa Brilian Naik Kelas di Momentum Hari UMKM Nasional

Lampung | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:02 WIB

Upon Entry: Ketika Orang yang Kita Cintai Mendadak Jadi Orang Asing

Upon Entry: Ketika Orang yang Kita Cintai Mendadak Jadi Orang Asing

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:00 WIB

Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian melalui Pendampingan Berkelanjutan

Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian melalui Pendampingan Berkelanjutan

Jogja | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:59 WIB

Nadiem Makarim Jalani Sidang Banding Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Jalani Sidang Banding Kasus Chromebook

Foto | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:58 WIB

Terungkap Isi Percakapan Group Komunitas Gay dari Ponsel Saepullah Tersangka Kasus Mutilasi Depok

Terungkap Isi Percakapan Group Komunitas Gay dari Ponsel Saepullah Tersangka Kasus Mutilasi Depok

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:58 WIB

Perusakan Makam Mertua Seniman Djaduk Berakhir Damai, Polisi Ungkap Alasan Juru Kunci

Perusakan Makam Mertua Seniman Djaduk Berakhir Damai, Polisi Ungkap Alasan Juru Kunci

Jogja | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:57 WIB

Menteri Hukum Mending Dorong RUU Perampasan Aset, Ketimbang Hukuman Mati Koruptor

Menteri Hukum Mending Dorong RUU Perampasan Aset, Ketimbang Hukuman Mati Koruptor

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:56 WIB

×