5 Fakta Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berapa Ancaman Hukumannya?

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Sabtu, 23 Juli 2022 | 14:14 WIB
5 Fakta Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berapa Ancaman Hukumannya?
Roy Suryo. [ANTARA FOTO/Andika Wahyu/am]

Saksi ahli yang diperiksa diantaranya tiga ahli bahasa, tiga ahli agama, dan ahli media sosial. Selain saksi ahli, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi lain dalam kasus tersebut.

Hasil dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut menjadi dasar bagi penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.

4. Fadli Zon: kebebasan berekspresi sudah diberangus

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon turut menanggapi penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan melalui akun Twitter pribadinya, @fadlizon. Mantan aktivis ini menyebut bahwa demokrasi dan kebebasan berekspresi sudah diberangus. Serta hukum sesuai selera saja.

"Demokrasi dan kebebasan berekspresi diberangus, dan hukum sesuai selera saja," tulis Fadli mengomentar pemberitaan terkait kasus hukum Roy Suryo, Jumat (22/7/2022).

Cuitan Fadli Zon tersebut mendapatkan beragam reaksi dari para warganet. Beberapa warganet sependapat dengan cuitan tersebut, tapi ada juga yang kontra dengan cuitan Fadli Zon.

5. Roy Suryo belum ditahan

Roy Suryo memang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa yang dilaporkan oleh perwakilan umat Budha Indonesia. Namun, Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Roy Suryo saat ini belum ditahan dan masih dilakukan pemeriksaan dalam kasus tersebut.

6. Ancaman hukuman

Roy Suryo dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dari pasal itu, Roy Suryo terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. Tidak hanya itu, Roy Suryo juga dijerat dengan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

7. Sempat memohon maaf

Diketahui, sebelum akhirnya menjadi tersangka dalam kasus tersebut, Roy Suryo sempat memberikan pernyataan maaf dan menghapus postingannya terkait meme tersebut. Namun, pelapor menyebut bahwa hal itu tidak bisa serta merta menghentikan proses hukum.

Pelapor berharap yang bersangkutan bisa diproses hukum sebagaimana pelaku dalam kasus-kasus dugaan penghinaan terhadap agama lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Roy Suryo Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi

Roy Suryo Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi

| Sabtu, 23 Juli 2022 | 13:33 WIB

Polisi Jelaskan Alasan Kenapa Roy Suryo Tidak Ditahan

Polisi Jelaskan Alasan Kenapa Roy Suryo Tidak Ditahan

| Sabtu, 23 Juli 2022 | 13:03 WIB

Roy Suryo Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa, Ini Penjelasan Polisi

Roy Suryo Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa, Ini Penjelasan Polisi

Jakarta | Sabtu, 23 Juli 2022 | 13:00 WIB

Sepak Terjang Roy Suryo: Mantan Menteri Punya Gelar Bangsawan, Jadi Tersangka Kasus Meme

Sepak Terjang Roy Suryo: Mantan Menteri Punya Gelar Bangsawan, Jadi Tersangka Kasus Meme

News | Sabtu, 23 Juli 2022 | 12:01 WIB

Ini yang Bikin Roy Suryo Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Ini yang Bikin Roy Suryo Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Bekaci | Sabtu, 23 Juli 2022 | 11:18 WIB

Roy Suryo Sakit Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

Roy Suryo Sakit Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

Sumut | Sabtu, 23 Juli 2022 | 11:16 WIB

Terkini

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:46 WIB

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:43 WIB

Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:31 WIB

Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?

Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:20 WIB

Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan

Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:58 WIB

Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243

Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:50 WIB

Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran

Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:48 WIB

MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya

MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:44 WIB

Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang

Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:39 WIB

Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal

Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:28 WIB