- Bacaan iftitah dapat dipanjatkan ketika melakukan ibadah sholat wajib dan sunnah selain sholat jenazah, walaupun sholatnya dilakukan di atas kuburan atau sama seperti sholat ghoib.
- Bacaan iftitah dapat dipanjatkan ketika waktu untuk mengerjakan ibadah sholat cukup. Namun, saat tidak memiliki cukup waktu dalam beribadah sholat, maka tidak perlu melafalkan doa iftitah.
- Bacaan iftitah dapat dibaca oleh makmum ketika ia tidak khawatir ketinggalan sebagian dari surat Al-Fatihah yang dibaca imam.
- Saat menjadi makmum masbuq dan imam sudah yang berada di posisi gerakan sholat lain seperti rukuk, sujud, i'tidal dan lain sebagainya, maka tidak disunahkan untuk membaca bacaan iftitah, melainkan langsung saja menyusul pada posisi imam saat itu.
Demikian tadi bacaan doa iftitah lengkap dengan keutamaan dan syarat sunnah ketika membacanya. Semoga dapat menambah keimanan dan ketakwaan kita terhadap Allah SWT.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari