Buntut Buka-bukaan Pengacara Brigadir J, 'Disemprit' Polri Agar Tak Banyak Spekulasi

Bangun Santoso

Minggu, 24 Juli 2022 | 14:13 WIB
Buntut Buka-bukaan Pengacara Brigadir J, 'Disemprit' Polri Agar Tak Banyak Spekulasi
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa dugaan baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan bukti foto korban usai pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp]

Suara.com - Kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J makin memantik penasaran banyak khalayak. Terlebih ketika pengacaranya mengungkap sejumlah kejanggalan hingga berujung laporan dugaan pembunuhan berencana.

Diketahui, tim kuasa hukum Brigadir J, menyampaikan ada kejanggalan kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilaporkan karena baku tembak.

Kepada awak media, mereka mengungkapkan, terdapat sejumlah luka sayatan, memar dan luka membiru, luka di leher diduga digerek dengan benda tertentu, serta luka pada jari dan kaki.

Kecurigaan atas luka-luka di tubuh Brigadir J tersebut mendorong pihak keluarga membuat laporan polisi di Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana dan meminta dilakukan autopsi ulang.

Johnson Panjaitan, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J yang ditemui di lokasi prarekonstruksi di TKP rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo mengatakan, kegiatan prarekonstruksi yang digelar oleh Polda Metro Jaya adalah untuk dua laporan polisi terkait pelecehan dan penodongan, bukan laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihaknya.

“Kami masih berkeyakinan ini bukan cuma tembak menembak ini ada penganiayaan dan juga lokasinya tidak di sini (TKP),” kata Johnson, Sabtu (23/7/2022).

Brigadir J Disebut Dapat Ancaman Sejak Juni

Sementara itu, melansir laman Metrojambi.com (media partner Suara.com), kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat memberikan keterangan di Mapolda Jambi mengatakan, bahwa Brigadir J sempat mendapatkan pengancaman. Bahkan diduga pengancaman terjadi antara Jakarta atau Magelang.

"Pengancaman itu TKP- nya di Jakarta-Magelang, tapi bisa juga di rumah (kediaman Kadiv Propam) itu," ujar Kamaruddin, Sabtu (23/7/2022).

baca juga

Sebelum mendapatkan ancaman itu, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyatakan telah menemukan jejak digital dugaan pembunuhan berencana.

"Kami sudah menemukan jejak digital, artinya sudah ada rekaman elektronik di mana almarmuh Brigadir Yosua Hutabarat saking takutnya pada bulan Juni tahun 2022, dia sampai menangis," ungkap Kamaruddin.

Kata dia, dari jejak elektronik, ancaman pembunuhan itu berlanjut terus hingga satu hari menjelang pembunuhan terjadi.

"Kalau tempatnya itu nanti tugas polisi yang menentukan apakah di rumah dinas atau sedang di luar dinas. Tetapi ada satu yang bisa saya pastikan itu TKP-nya di Magelang," ungkap dia.

Pesan Polisi Ke Pengacara Brigadir J

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo meminta pengacara keluarga Brigadir J untuk menyampaikan informasi sesuai dengan hukum acaranya, tidak berspekulasi menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya.

“Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti 'expert' (ahli) yang menjelaskan,” kata Dedi usai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).

Polri menyetujui dilakukannya autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir J. Ekshumasi dilakukan atas dasar demi keadilan, dengan melakukan penggalian makam dan autopsi terhadap jasad.

Ekshumasi dijadwalkan pada Rabu (27/7) di Jambi, di lokasi pemakaman tempat Brigadir J dikebumikan. Proses ini melibatkan para pakar forensik, Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, ahli forensik dari sejumlah universitas, termasuk pihak-pihak yang diusulkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J seperti rumah sakit dan tim forensik dari unsur di luar Polri.

Dalam mengungkap kasus ini, kata Dedi, proses pembuktian harus secara ilmiah dan hasilnya harus sahih dan dapat dipertangungjawabkan. Ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik dalam pembuktian secara ilmiah ini, yakni konsekuensi yang secara yuridis harus terpenuhi, dan konsekuensi keilmuan di mana harus terpenuhi metodenya, ilmunya, peralatan yang digunakan.

“Tentu sekali lagi saya sampaikan proses pembuktiannya harus secara ilmiah, dan hasilnya harus sahih dan sesuai,” kata Dedi.

Jenderal bintang dua itu berharap media dapat meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang dalam pengungkapan kasus Brigadir J, di mana semua pihak menyampaikan pendapatnya seperti halnya pengacara.

“Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan 'expert' (ahli) justru permasalahan akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengacara: dalam Rekaman Elektronik Itu, Brigadir J Ketakutan pada Juni 2022 sampai Menangis

Pengacara: dalam Rekaman Elektronik Itu, Brigadir J Ketakutan pada Juni 2022 sampai Menangis

News | Minggu, 24 Juli 2022 | 13:52 WIB

Didampingi Dua Orang, Giliran Kekasih Mendiang Brigadir J Diperiksa Bareskrim Polri Siang Ini

Didampingi Dua Orang, Giliran Kekasih Mendiang Brigadir J Diperiksa Bareskrim Polri Siang Ini

News | Minggu, 24 Juli 2022 | 13:47 WIB

Polisi Minta Tim Pengacara Keluarga Brigadir J Sampaikan Info Sesuai Hukum Acara, Jangan Berspekulasi

Polisi Minta Tim Pengacara Keluarga Brigadir J Sampaikan Info Sesuai Hukum Acara, Jangan Berspekulasi

News | Minggu, 24 Juli 2022 | 13:43 WIB

Lemkapi: Jika Terlalu Banyak Berspekulasi tentang Kondisi Jasad Brigadir J akan Timbulkan Kisruh

Lemkapi: Jika Terlalu Banyak Berspekulasi tentang Kondisi Jasad Brigadir J akan Timbulkan Kisruh

News | Minggu, 24 Juli 2022 | 13:33 WIB

Komite Pengacara Sayangkan Prarekontruksi Kasus Brigadir J Tak Hadirkan Ferdy Sambo Dan Bharada E

Komite Pengacara Sayangkan Prarekontruksi Kasus Brigadir J Tak Hadirkan Ferdy Sambo Dan Bharada E

News | Minggu, 24 Juli 2022 | 11:51 WIB

Perlu Rekonstruksi Suara Tembakan, Untuk Memastikan Brigadir J Ditembak di Rumah Dinas Kadiv Propam atau Tempat Lain

Perlu Rekonstruksi Suara Tembakan, Untuk Memastikan Brigadir J Ditembak di Rumah Dinas Kadiv Propam atau Tempat Lain

Sulsel | Minggu, 24 Juli 2022 | 09:06 WIB

Kasus Tewasnya Brigadir J, Dua Lembaga Ini Desak Polri Gelar Rekonstruksi Suara Tembakan

Kasus Tewasnya Brigadir J, Dua Lembaga Ini Desak Polri Gelar Rekonstruksi Suara Tembakan

News | Minggu, 24 Juli 2022 | 08:09 WIB

Terkini

Fotografer di Lampung Timur Dibantai: Pelaku Diciduk di Bakauheni

Fotografer di Lampung Timur Dibantai: Pelaku Diciduk di Bakauheni

Lampung | Selasa, 15 September 2026 | 16:13 WIB

Purbaya Diganti Suahasil, Ekonom UGM Soroti 3 Hal yang Bisa Menentukan Arah Fiskal

Purbaya Diganti Suahasil, Ekonom UGM Soroti 3 Hal yang Bisa Menentukan Arah Fiskal

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:11 WIB

Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan Roy Suryo

Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan Roy Suryo

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:10 WIB

Cak Imin Ingatkan Manfaat JKN: Sakit Tak Boleh Bikin Keluarga Jatuh Miskin

Cak Imin Ingatkan Manfaat JKN: Sakit Tak Boleh Bikin Keluarga Jatuh Miskin

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:04 WIB

Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar

Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar

Surakarta | Selasa, 15 September 2026 | 16:00 WIB

Drama Korea Would You Marry Me?: Pernikahan Palsu demi Rumah Mewah

Drama Korea Would You Marry Me?: Pernikahan Palsu demi Rumah Mewah

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 16:00 WIB

200 Juta Gamer, Pasar Gim Tembus Rp30 Triliun! Ketua PB ESI yang Baru Ingin Indonesia Naik Kelas

200 Juta Gamer, Pasar Gim Tembus Rp30 Triliun! Ketua PB ESI yang Baru Ingin Indonesia Naik Kelas

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 15:57 WIB

Buya Yahya Minta Prabowo Tak Tutup Telinga soal MBG: Kalau Salah, Ya Benahi

Buya Yahya Minta Prabowo Tak Tutup Telinga soal MBG: Kalau Salah, Ya Benahi

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:57 WIB

Kualitas Udara di Siak Sangat Tidak Sehat, Sekolah Masih Diliburkan

Kualitas Udara di Siak Sangat Tidak Sehat, Sekolah Masih Diliburkan

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 15:55 WIB

Penumpang MRT Dievakuasi Massal, Gerbong Berasap di Stasiun Bukit Gombak

Penumpang MRT Dievakuasi Massal, Gerbong Berasap di Stasiun Bukit Gombak

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:52 WIB

×