Apa Saja Konten YouTube yang Bisa Jadi Jaminan Utang Bank? Ini Syaratnya

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Senin, 25 Juli 2022 | 11:03 WIB
Apa Saja Konten YouTube yang Bisa Jadi Jaminan Utang Bank? Ini Syaratnya
Ilustrasi YouTube - aplikasi yang terancam diblokir Kominfo (freepik)

Suara.com - Kabar baik untuk para konten kreator YouTube. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Salah satu poin yang terdapat dapam peraturan tersebut adalah mengizinkan penggunaan konten YouTube sebagai jaminan pinjaman bank maupun non-bank.

Hal tersebut lalu dijelaskan lebih lanjut oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Menurut dia, PP yang baru diterbitkan presiden itu mengatur skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pekaku keuangan kreatif, melalui lembaga keuangan bank da non bank, berbasiskan kekayaan intelektual.

“Artinya, sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank fidusia," kata Yasonna dikutip dari Youtube DJKI, Minggu (24/7/2022).

Konten yang bisa dijadikan jaminan

Menurut Yasonna Laoly konten yang bisa dijadikan jaminan utang bank, yaitu lagu atau video yang memiliki sertifikat ke YouTube dan tentunya sudah memiliki jutaan penonton, maka sertifikat tersebut bisa dijaminkan ke bank untuk mendapatkan pinjaman.

Hal itu dimungkinkan karena video atau lagu yang diunggah ke channel YouTube tersebut sudah masuk kategori kekayaan intelektual.

"Kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube, sudah jutaan viewers itu sertifikatnya sudah punya nilai jual, kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang," sambung Yasonna.

Jika seorang YouTuber hendak menjaminkan sertifikatnya, maka nanti lembaga keuangan akan menaksir nilai dari konten YouTube tersebut. Semakin tinggi nilai dan potensi ekonomi dari karya cipta YouTuber tersebut, maka nilai pinjaman yang diberikan bisa semakin tinggi.

Hal ini, lanjut Yasonna, sekaligus menjadi salah satu upaya untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual para konten kreator atau YouTuber.

Namun dengan catatan, konten YouTube yang bisa dijaminkan telah didaftarkan atau dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Syarat konten YouTube bisa dijadikan jaminan

Jika seorang YouTuber telah memenuhi persyaratan tersebut dan ingin menjaminkan konten YouTube-nya, ia bisa langsung menghubungi pihak bank, baik itu bank swasta maupun BUMN.

Lalu ikuti persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Biasanya, proses di setiap bank tidak sama. Adapun sejumlah ketentuan yang harus diikuti ketika mendaftar di antaranya adalah:

  1. Mengajukan proposal pinjaman di lembaga keuangan yang dituju,
  2. Bisa membuktikan kepemilikan usaha ekonomi kreatif,
  3. Mempunyai hubungan kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif miliknya, dengan mengantongi hak cipta dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Demikian tadi ulasan mengenai konten YouTube yang bisa dijadikan jaminan untuk pinjaman ke bank dan non-bank.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

YouTube Tegaskan Bakal Hapus Video Aborsi Ilegal

YouTube Tegaskan Bakal Hapus Video Aborsi Ilegal

Tekno | Senin, 25 Juli 2022 | 10:27 WIB

Penjelasan Menkumham Soal Konten Youtube Bisa Dijadikan Jaminan Pinjaman ke Bank

Penjelasan Menkumham Soal Konten Youtube Bisa Dijadikan Jaminan Pinjaman ke Bank

| Minggu, 24 Juli 2022 | 23:05 WIB

Menkumham Jelaskan Konten Youtube Apa Saja yang Bisa Dijadikan Jaminan Utang Bank

Menkumham Jelaskan Konten Youtube Apa Saja yang Bisa Dijadikan Jaminan Utang Bank

Bisnis | Minggu, 24 Juli 2022 | 16:58 WIB

Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Pinjaman di Bank, Pengamat: Ini Kabar Baik

Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Pinjaman di Bank, Pengamat: Ini Kabar Baik

| Sabtu, 23 Juli 2022 | 14:55 WIB

Begini Syarat Konten Youtube Jadi Jaminan Utang Bank

Begini Syarat Konten Youtube Jadi Jaminan Utang Bank

| Sabtu, 23 Juli 2022 | 14:02 WIB

Terkini

Demi Wujudkan Kesejahteraan, Wamendagri Ribka Minta Papua Dukung Asta Cita Presiden

Demi Wujudkan Kesejahteraan, Wamendagri Ribka Minta Papua Dukung Asta Cita Presiden

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:45 WIB

Dosen Diduga Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Begini Respons UGM

Dosen Diduga Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Begini Respons UGM

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:25 WIB

Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat

Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:21 WIB

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:12 WIB

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:11 WIB

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:01 WIB

Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare

Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:00 WIB

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:56 WIB

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:49 WIB

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:45 WIB