Jaksa dan Pengacara Berebut Urutan Saksi di Sidang Febrie, Ada Ferry Boboho

Bella

Senin, 02 November 2026 | 14:07 WIB
Jaksa dan Pengacara Berebut Urutan Saksi di Sidang Febrie, Ada Ferry Boboho
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (tengah) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Sidang korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Senin diwarnai perdebatan urutan saksi.
  • Hakim Ketua Akhmad Fijiarsyah memutuskan memeriksa Ferry Boboho lebih dulu karena mendapat pendampingan khusus dari LPSK.
  • Febrie didakwa melakukan pemerasan Rp55 miliar dan pencucian uang ratusan miliar rupiah selama menjabat di Kejaksaan Agung.

Suara.com - Persidangan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diwarnai perbedaan pendapat mengenai urutan pemeriksaan saksi.

Jaksa penuntut umum (JPU) menginginkan pengusaha properti Tan Kian dan Lustje Dewi Kusuma alias Lucy Kweek diperiksa lebih dahulu. Sementara itu, tim advokat meminta pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho diprioritaskan.

Perbedaan usulan tersebut muncul dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Hakim Ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno akhirnya memutuskan Ferry Boboho menjadi saksi pertama yang diperiksa. Pertimbangan utamanya, Ferry mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga pemeriksaannya perlu didahulukan agar proses persidangan lebih cepat.

Sebelumnya, jaksa berpendapat Tan Kian dan Lucy Kweek perlu diperiksa lebih dahulu karena memiliki informasi penting yang perlu didalami. Sebaliknya, tim advokat menilai keterangan Ferry lebih krusial sehingga meminta agar ia mendapat giliran pertama.

Meski memberikan prioritas pemeriksaan, hakim mengingatkan petugas LPSK agar tidak memberikan kode maupun isyarat kepada saksi selama persidangan.

"Meski dapat perlindungan dari LPSK, saksi tetap sama dengan yang lainnya. Hanya saja dilakukan pendampingan," tutur hakim ketua.

Ketiga saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan bagi Febrie serta dua terdakwa lainnya, yakni managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon, dan Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer), Nurman Herin.

Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar

Nama Tan Kian menjadi salah satu pihak penting dalam perkara yang menjerat Febrie. Dalam dakwaan, mantan Jampidsus tersebut disebut meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar kepada Tan Kian, yang merupakan saksi dalam perkara korupsi Jiwasraya.

baca juga

Febrie diduga menekan Tan Kian melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain dugaan pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp354,62 miliar. Nilai tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara Rp7,88 miliar berdasarkan kurs Rp17.880 per dolar AS.

Dugaan pencucian uang itu disebut berlangsung selama Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 dan Jampidsus periode 2021–2026.

Dalam dakwaan, Febrie diduga menerima saham, tanah, dan/atau bangunan yang berasal dari tindak pidana korupsi dengan melibatkan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, serta Ferry Yanto.

Uang tersebut diduga disamarkan melalui sejumlah cara, mulai dari penggunaan rekening atas nama orang lain, transfer kepada orang kepercayaan, penempatan dana di perusahaan, hingga penyertaan modal pada perusahaan lain.

Jaksa juga menguraikan dugaan pembelian tanah dan bangunan, emas, serta satu unit mobil Toyota Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman. Sebagian dana lainnya disebut disimpan di sejumlah brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu.

Atas dakwaan tersebut, Febrie terancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf b KUHP Nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU, Jaksa Siapkan 103 Saksi Lawan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU, Jaksa Siapkan 103 Saksi Lawan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Senin, 02 November 2026 | 12:17 WIB

Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU, Pengusaha Tan Kian hingga Ferry Boboho Bersaksi Lawan Eks Jampidsus

Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU, Pengusaha Tan Kian hingga Ferry Boboho Bersaksi Lawan Eks Jampidsus

News | Senin, 02 November 2026 | 11:30 WIB

Pakar Hukum Soroti Ferry Yanto: Disebut Pemeras Tan Kian, Kenapa Dilindungi LPSK?

Pakar Hukum Soroti Ferry Yanto: Disebut Pemeras Tan Kian, Kenapa Dilindungi LPSK?

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 06:34 WIB

Perlawanan Tak Ditolak, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Putusan Sela Mirip Perkara Ijazah Gibran

Perlawanan Tak Ditolak, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Putusan Sela Mirip Perkara Ijazah Gibran

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:11 WIB

Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut, Kuasa Hukum Siap Patahkan Dakwaan Jaksa

Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut, Kuasa Hukum Siap Patahkan Dakwaan Jaksa

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:05 WIB

Febrie Adriansyah Keberatan LPSK Lindungi Ferry Boboho, Sebut Tak Penuhi Syarat

Febrie Adriansyah Keberatan LPSK Lindungi Ferry Boboho, Sebut Tak Penuhi Syarat

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 14:01 WIB

Hakim Putuskan Sidang Kasus Febrie Adriansyah Lanjut ke Tahap Pembuktian

Hakim Putuskan Sidang Kasus Febrie Adriansyah Lanjut ke Tahap Pembuktian

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 13:01 WIB

Pakar Hukum Soroti Fenomena Trial by Press dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah

Pakar Hukum Soroti Fenomena Trial by Press dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:37 WIB

JPU Minta Hakim Tolak Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Harap Kasus Lanjut ke Pembuktian

JPU Minta Hakim Tolak Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Harap Kasus Lanjut ke Pembuktian

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:25 WIB

Pengamat Sebut Dakwaan Kasus Febrie Adriansyah Terasa Dipaksakan, Komjak Diminta Awasi Tim 9

Pengamat Sebut Dakwaan Kasus Febrie Adriansyah Terasa Dipaksakan, Komjak Diminta Awasi Tim 9

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:25 WIB

Terkini

Sah Secara Hukum, Penyerahan Pataka Jadi Bukti Legitimasi Mutlak Ki Kusumo Pimpin PARFI 2025-2030

Sah Secara Hukum, Penyerahan Pataka Jadi Bukti Legitimasi Mutlak Ki Kusumo Pimpin PARFI 2025-2030

Entertainment | Senin, 02 November 2026 | 14:03 WIB

Aturan Membawa Power Bank ke Pesawat 2026: Batas Kapasitas, Maksimal 2 Unit, dan Larangan Penggunaan

Aturan Membawa Power Bank ke Pesawat 2026: Batas Kapasitas, Maksimal 2 Unit, dan Larangan Penggunaan

Tekno | Senin, 02 November 2026 | 14:01 WIB

Iran Gertak Amerika Bakal Hadapi Perang Panjang Jika Trump Nekat Menyerang Lagi

Iran Gertak Amerika Bakal Hadapi Perang Panjang Jika Trump Nekat Menyerang Lagi

News | Senin, 02 November 2026 | 14:00 WIB

Film New Recruit Tayang 30 Desember, Kelompok Prajurit Alami Kejadian Aneh

Film New Recruit Tayang 30 Desember, Kelompok Prajurit Alami Kejadian Aneh

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 14:00 WIB

Bunga Kredit PNM Mekaar Dipangkas Jadi 8 Persen, Pemerintah Siapkan Subsidi Rp2,6 Triliun

Bunga Kredit PNM Mekaar Dipangkas Jadi 8 Persen, Pemerintah Siapkan Subsidi Rp2,6 Triliun

News | Senin, 02 November 2026 | 13:58 WIB

Pria di Kampung Ambon Ditangkap Polisi Usai Beli Etomidate Rp16 Juta Pakai Uang Palsu

Pria di Kampung Ambon Ditangkap Polisi Usai Beli Etomidate Rp16 Juta Pakai Uang Palsu

News | Senin, 02 November 2026 | 13:57 WIB

Soyeon Eks T-ara Hamil Anak Pertama, Umumkan Kabar di Anniversary ke-4

Soyeon Eks T-ara Hamil Anak Pertama, Umumkan Kabar di Anniversary ke-4

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 13:57 WIB

Obligasi & Sukuk RAJA Resmi Ditawarkan, Berapa Kupon untuk Investor?

Obligasi & Sukuk RAJA Resmi Ditawarkan, Berapa Kupon untuk Investor?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 13:55 WIB

Bunuh Balita 20 Bulan di Toilet Pasar, Sejoli Ini Saling Tuding Lempar Kesalahan saat Rekonstruksi

Bunuh Balita 20 Bulan di Toilet Pasar, Sejoli Ini Saling Tuding Lempar Kesalahan saat Rekonstruksi

News | Senin, 02 November 2026 | 13:53 WIB

Kedok Kawin Pesanan Terbongkar di Pesawaran: Gadis 19 Tahun Ditransaksikan, Siap Dikirim ke Tiongkok

Kedok Kawin Pesanan Terbongkar di Pesawaran: Gadis 19 Tahun Ditransaksikan, Siap Dikirim ke Tiongkok

Lampung | Senin, 02 November 2026 | 13:53 WIB

×