Mengenal Jenis-jenis Lembaga Negara di Indonesia dan Fungsinya

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 25 Juli 2022 | 18:41 WIB
Mengenal Jenis-jenis Lembaga Negara di Indonesia dan Fungsinya
Ilustrasi bendera Indonesia- lembaga negara di Indonesia (Unsplash.com/Nick Agus Arya)

Suara.com - Setiap negara memiliki lembaga negara untuk menjalankan sistem pemerintahan. Misalnya, di Indonesia yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial berbentuk pemerintahan republik. Adapun Lembaga negara di Indonesia ini dibagi sesuai dengan fungsinya masing-masing.

Hal tersebut dilakukan guna melaksanakan fungsi pengawasan maupun keseimbangan, yang mana ini dapat membantu mencegah penyalahgunaan kekuasaan di dalam sistem pemerintahan RI.

Diketahui, pembentukan lembaga negara ini sejalan dengan berbagai macam dasar hukum baik itu dalam UU, UUD 1945, Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri.

Nah untuk selengkapnya, mari simak berikut ini penjelasan mengenai apa itu lembaga negara lengkap dengan jenis-jenis lembaga negara di Indonesia sesuai dengan fungsinya yang dihimpun dari berbagai sumber.

Apa Itu Lembaga Negara?

Lembaga Negara merupakan lembaga pemerintahan atau yang disebut juga Civilizated Organization. Sedangkan Lembaga Negara di Indonesia yaitu institusi yang dibangun berdasarkan UUD 1945 serta UU dengan sistem khusus yang bertujuan untuk pembangunan negara.

Lembaga negara ini memiliki tujuan untuk membentuk kedaulatan yang ada di tangan masyarakat, yang mana ini dilakukan sesuai dengan UUD 1945.

Jenis-jenis Lembaga Negara di Indonesia

Perlu diketahui juga bahwa Lembaga Negara Indonesia ini dibagi sesuai dengan fungsi maupun tugasnya masing-masing. Adapun jenis-jenis Lembaga Negara Indonesia yakni sebagai berikut:

baca juga

1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) ini mempunyai tugas maupun wewenang untuk mengubah serta menetapkan UUD (Undang Undang Dasar), melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta dapat memberhentikan tugas keduanya sejalan dengan UUD NRI Th 1945 Pasal 3 ( ayat 1, 2, 3).

2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

Sesuai dengan pasal 20 Ayat 1 UUD NRI Th 1945, DPR mempunyi fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.

3. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

DPD merupakan bagian dari MPR yang dipilih lewat pemilihan umum (Pemilu) di setiap provinsi. Sejalan dengan UU (Undang-Undang) No 22 Th 2003, setiap anggota terpilih DPD ini berdomisili di wilayah pemilihannya. Sedangkan anggota DPD selama bersidang tinggal di wilayah Ibu Kota Negara RI.

4. Presiden/Wakil Presiden

Sesuai dengan Pasal 6A Ayat 1 UUD NRI 1945, menyebutkan bahwa Presiden maupun Wakil Presiden secara langsung dipilih oleh rakyat melalui pemilu (pemilihan umum)

5. Mahkamah Agung (MA)

Sesuai dengan Pasal 24 Ayat 2 UUD NRI 1945, menyebutkan bahwa Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga negara yang memiliki kekuasaan kehakiman di Mahkamah Konstitusi Negara Indonesia

6. Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi (MK) mempunyai kewenangan mengadili di tingkat pertama maupun terakhir UU (undang-undang) terhadap UUD (Undang-Undang Dasar). Selain itu juga punya kewenangan untuk memutus pembubaran parpol (partai politik), memutus hasil perselisihan pemilu, dan memberikan putusan pendapat DPR tentang pelanggaran Presiden maupun Wakil Presiden sesuai UUD 1945.

7. Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial adalah lembaga yang dibentuk presiden usai mendapat persetujuan DPR Komisi, yang mana ini memiliki wewenang memberikan usulan pengangkatan hakim agung dan menegakkan kehormatan serta keluhuran bermartabat maupun perilaku hakim.

8. Badan Pemeriksa Keuangan

Badan Pengawas Keuangan atau yang dikenal juga dengan sebutan BPK ini adalah lembaga mandiri dan bebas. Lembaga ini mempunyai fungsi khusus, yakni memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab tentang keuangan negara.

Demikian ulasan mengenai apa itu lembaga negara di Indonesia lengkap dengan jenis-jenisnya yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu OI? Ormas Fans Iwan Fals Pernah Dituduh Pengacara Brigadir J Sebagai Organisasi Berbahaya

Apa Itu OI? Ormas Fans Iwan Fals Pernah Dituduh Pengacara Brigadir J Sebagai Organisasi Berbahaya

News | Senin, 25 Juli 2022 | 18:32 WIB

PM Australia Tak Akan Tutup Perbatasan dengan Indonesia Akibat Wabah PMK

PM Australia Tak Akan Tutup Perbatasan dengan Indonesia Akibat Wabah PMK

News | Senin, 25 Juli 2022 | 17:35 WIB

Surya Paloh: Calon Presiden Indonesia Harus Banyak Senyum, Bukan Marah-marah

Surya Paloh: Calon Presiden Indonesia Harus Banyak Senyum, Bukan Marah-marah

Sulsel | Senin, 25 Juli 2022 | 17:10 WIB

11 Hakim Indonesia Terbukti Melanggar Kode Etik, KY: 3 Hakim Diusulkan Sanksi Pemberhentian Tetap Tidak Dengan Hormat

11 Hakim Indonesia Terbukti Melanggar Kode Etik, KY: 3 Hakim Diusulkan Sanksi Pemberhentian Tetap Tidak Dengan Hormat

Sulsel | Senin, 25 Juli 2022 | 17:01 WIB

Berakhir Melemah, IHSG Awal Pekan Terperosok ke Level 6.858

Berakhir Melemah, IHSG Awal Pekan Terperosok ke Level 6.858

Bisnis | Senin, 25 Juli 2022 | 16:53 WIB

Ayat Kursi Lengkap: Bacaan Latin, Terjemahan, Fungsi dan Rahasianya

Ayat Kursi Lengkap: Bacaan Latin, Terjemahan, Fungsi dan Rahasianya

News | Senin, 25 Juli 2022 | 18:10 WIB

Terkini

Menakar Teknologi Manufaktur YIMM di Tengah Ekspor 3 Juta Unit Motor Yamaha

Menakar Teknologi Manufaktur YIMM di Tengah Ekspor 3 Juta Unit Motor Yamaha

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 19:20 WIB

Dampak Super El Nino Mulai Dirasakan Industri di RI

Dampak Super El Nino Mulai Dirasakan Industri di RI

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 19:19 WIB

Singgung Jabatan Komisaris, Denny Indrayana Sorot Peran Eks Ketua KPU Muluskan Pencalonan Gibran

Singgung Jabatan Komisaris, Denny Indrayana Sorot Peran Eks Ketua KPU Muluskan Pencalonan Gibran

News | Rabu, 30 September 2026 | 19:15 WIB

Bolehkah Viva White Waterdrop Sleeping Mask Dipakai Setiap Hari? Ini Jawabannya

Bolehkah Viva White Waterdrop Sleeping Mask Dipakai Setiap Hari? Ini Jawabannya

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 19:15 WIB

Hati-hati! Serahkan Akun Trading, Uang Bisa Melayang

Hati-hati! Serahkan Akun Trading, Uang Bisa Melayang

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 19:14 WIB

Rupiah Makin Tertekan, Sudah Melemah 7,74% Sepanjang 2026

Rupiah Makin Tertekan, Sudah Melemah 7,74% Sepanjang 2026

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 19:08 WIB

71 Orang Tewas, Bisakah Nakhoda KM Virgo Transport 8 Dipidana?

71 Orang Tewas, Bisakah Nakhoda KM Virgo Transport 8 Dipidana?

News | Rabu, 30 September 2026 | 19:08 WIB

Jangan Tunggu Burnout: Pentingnya Ambil Ruang Jeda Sebagai Kebiasaan Rutin

Jangan Tunggu Burnout: Pentingnya Ambil Ruang Jeda Sebagai Kebiasaan Rutin

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 19:04 WIB

Bikin Makeup Flawless dan Tahan Lama: 5 Primer Serum Pengunci Kelembapan

Bikin Makeup Flawless dan Tahan Lama: 5 Primer Serum Pengunci Kelembapan

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 19:00 WIB

Pindah KPR Mudah, Cepat, dan Bebas Repot Melalui Program BRI KPR Take Over

Pindah KPR Mudah, Cepat, dan Bebas Repot Melalui Program BRI KPR Take Over

Bri | Rabu, 30 September 2026 | 18:59 WIB

×