Panggil Empat Tersangka ACT, Polri Bilang Begini Soal Penahanan

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Selasa, 26 Juli 2022 | 10:24 WIB
Panggil Empat Tersangka ACT, Polri Bilang Begini Soal Penahanan
Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memberikan keterangan kepada wartawan usai jalani pemeriksaan hari kelima, di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022). [ANTARA/Laily Rahmawaty]

Suara.com - Empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus penyelewengan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT. Terbaru, keempat tersangka itu akan diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Jumat (29/7/2022).

“Selanjutnya akan ada panggilan (tersangka) untuk datang pada hari Jumat,” kata Direktur Eksus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Tersangka pertama adalah Ahyudin, yang pada saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai pendiri, ketua pengurus atau presiden yayasan ACT periode 2005-2019, lalu menjadi ketua pembina tahun 2019- 2022.

Tersangka kedua adalah Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini, Ibnu Khajar. Selanjutnya adalah Hariyana Hermain sebagai pengawas yayasan ACT tahun 2019, kemudian sebagai anggota pembina 2020 hingga sekarang.

Tersangka terakhir adalah Novariadi Imam Akbari yang menjabat sebagai anggota pembina yayasan ACT tahun 2019 - 2021, lalu sebagai ketua pembina periode Januari 2022 - saat ini.

Dalam kesempatan ini, Whisnu menjelaskan bahwa pihaknya memang belum melakukan penahanan terhadap empat tersangka pengurus ACT tersebut, setelah penetapan mereka.

Alasannya karena proses gelar perkara masing-masing berlangsung saat diumumkannya para tersangka pada Senin (25/7/2022) pada pukul 15.40 WIB.

Mengenai apakah tersangka kasus ACT akan ditahan atau tida, Whisnu mengungkap keputusan akan diberikan setelah mereka menghadiri pemeriksaan pada Jumat mendatang.

"Ya nanti diputuskan (soal penahanan)," kata Whisnu.

Adapun tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka yakni melakukan pidana dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Wadireksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf mengatakan, para tersangka menerima dana dari Boeing untuk dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat JT-610 yang terjadi 2018 silam.

ACT menerima dana dari Boeing total Rp138 miliar, kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat kurang lebih Rp103 miliar, sisanya Rp34 miliar digunakan untuk tidak sesuai peruntukannya.

Pengurus ACT, Ahyudin, Ibnu Khajar, Heriyana Hermain dan Novriandi Imam menggunakan dana sisa dari Boeing untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Rinciannya yaitu pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar, untuk program big food bus Rp2,8 miliar. Kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar.

Selanjutnya untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar, sehingga totalnya Rp34,6 miliar (pembulatan dari Rp34.573.069.200).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Tim Mabes Polri Berangkat ke Jambi

Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Tim Mabes Polri Berangkat ke Jambi

Riau | Selasa, 26 Juli 2022 | 10:18 WIB

Presiden dan Mantan Presiden ACT Jadi Tersangka

Presiden dan Mantan Presiden ACT Jadi Tersangka

| Selasa, 26 Juli 2022 | 09:46 WIB

4 Pengurus Yayasan ACT Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Donasi CSR: Gajinya Ratusan Juta

4 Pengurus Yayasan ACT Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Donasi CSR: Gajinya Ratusan Juta

Sumsel | Selasa, 26 Juli 2022 | 08:21 WIB

Polri Jelaskan Prosedur Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Siapa Saja yang Mengawasi?

Polri Jelaskan Prosedur Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Siapa Saja yang Mengawasi?

News | Selasa, 26 Juli 2022 | 08:20 WIB

Dana yang Diselewengkan ACT: Dari Koperasi Syariah 212 Rp10 Miliar Hingga Proyek Pesantren Rp8,7 Miliar

Dana yang Diselewengkan ACT: Dari Koperasi Syariah 212 Rp10 Miliar Hingga Proyek Pesantren Rp8,7 Miliar

Bisnis | Selasa, 26 Juli 2022 | 08:02 WIB

Dicecar Komnas HAM Soal Luka Sayatan di Tubuh Brigadir J, Ini Jawaban Dokter Forensik Polri

Dicecar Komnas HAM Soal Luka Sayatan di Tubuh Brigadir J, Ini Jawaban Dokter Forensik Polri

Lampung | Selasa, 26 Juli 2022 | 08:10 WIB

Terkini

Saat AS dan Iran Negosiasi, Donald Trump Justru Asyik Nonton UFC di Miami

Saat AS dan Iran Negosiasi, Donald Trump Justru Asyik Nonton UFC di Miami

News | Minggu, 12 April 2026 | 14:28 WIB

Merusak Tanggul dan Ikan Lokal, Pramono Instruksikan Operasi Pembersihan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta!

Merusak Tanggul dan Ikan Lokal, Pramono Instruksikan Operasi Pembersihan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta!

News | Minggu, 12 April 2026 | 14:06 WIB

21 Jam Negosiasi AS - Iran: Persyaratan AS Ditolak, Iran Tak Berharap Deal Sekali Pertemuan

21 Jam Negosiasi AS - Iran: Persyaratan AS Ditolak, Iran Tak Berharap Deal Sekali Pertemuan

News | Minggu, 12 April 2026 | 13:46 WIB

Tukang Bajaj Dipalak Preman di Tanah Abang, Pramono Anung: Tidak Ada Kompromi, Ambil Tindakan Tegas

Tukang Bajaj Dipalak Preman di Tanah Abang, Pramono Anung: Tidak Ada Kompromi, Ambil Tindakan Tegas

News | Minggu, 12 April 2026 | 13:38 WIB

Dua Dekade Tebar Maut di Bawah Radar, 'Ki Bedil' Maestro Senpi Ilegal Akhirnya Diciduk Bareskrim!

Dua Dekade Tebar Maut di Bawah Radar, 'Ki Bedil' Maestro Senpi Ilegal Akhirnya Diciduk Bareskrim!

News | Minggu, 12 April 2026 | 13:30 WIB

Geger Beda Data Sawit RI-Singapura: Indikasi Manipulasi Ekspor hingga 'Penyunatan' Harga Terkuak!

Geger Beda Data Sawit RI-Singapura: Indikasi Manipulasi Ekspor hingga 'Penyunatan' Harga Terkuak!

News | Minggu, 12 April 2026 | 12:55 WIB

3 Persoalan Masih Jadi Sengketa Amerika Serikat - Iran di Perundingan

3 Persoalan Masih Jadi Sengketa Amerika Serikat - Iran di Perundingan

News | Minggu, 12 April 2026 | 12:54 WIB

Diplomasi Nuklir Iran Memanas, Amerika Serikat Memberikan Ultimatum Mau Mengubah Poin Kesepakatan

Diplomasi Nuklir Iran Memanas, Amerika Serikat Memberikan Ultimatum Mau Mengubah Poin Kesepakatan

News | Minggu, 12 April 2026 | 12:30 WIB

Bahlil Peringatkan Kader Golkar Sulut: Jangan Ada Kubu Sana-Sini Kalau Mau Menang 2029!

Bahlil Peringatkan Kader Golkar Sulut: Jangan Ada Kubu Sana-Sini Kalau Mau Menang 2029!

News | Minggu, 12 April 2026 | 12:28 WIB

Blokade Selat Hormuz Penghambat Utama Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran

Blokade Selat Hormuz Penghambat Utama Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran

News | Minggu, 12 April 2026 | 11:55 WIB