Perkosa Gadis 16 Tahun Di Atas Kapal Kali Adem, Petugas DLH DKI Resmi Dipecat

Selasa, 26 Juli 2022 | 12:20 WIB
Perkosa Gadis 16 Tahun Di Atas Kapal Kali Adem, Petugas DLH DKI Resmi Dipecat
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. [Istimewa]

Setelah terbujuk ucapan kedua pelaku, korban akhirnya menurut saat diajak ke atas kapal sehingga akhirnya terjadi pemaksaan tersebut.

Setelah peristiwa tersebut, korban segera pulang dan melapor kepada kedua orang tuanya.

"Mendengar pengakuan korban lantas orang tua segera melapor ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa," ujar Kholis.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa langsung mengamankan JP dan SS yang masih berada di sekitar lokasi kejadian.

Keduanya lalu digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dari kasus itu, polisi menyita sepasang pelampung sebagai barang bukti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI