Perkosa Gadis 16 Tahun Di Atas Kapal Kali Adem, Petugas DLH DKI Resmi Dipecat

Bangun Santoso, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 26 Juli 2022 | 12:20 WIB
Perkosa Gadis 16 Tahun Di Atas Kapal Kali Adem, Petugas DLH DKI Resmi Dipecat
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. [Istimewa]

Suara.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menindaklanjuti soal kasus pemerkosaan yang dilakukan salah satu petugasnya. Peristiwa itu terjadi di atas kapal Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara.

Oknum DLH DKI Jakarta pelaku pemerkosaan itu diketahui berinisial JP (22), ia kini resmi dipecat.

Hal ini dikatakan oleh Sub Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas DPH DKI Jakarta Yogi Ikhwan. Yogi menyebut JP merupakan petugas kebersihan lepas pantai berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) atau bukan PNS.

Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian yang sudah menetapkan JP sebagai tersangka.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, oknum PJLP tersebut sudah kami pecat," ujar Yogi saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).

Kata dia, dasar pemecatan ini, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 125 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP.

Yogi menjelaskan, Pasal 23 huruf o aturan itu dijelaskan PJLP bisa diputus kontrak kerja sebelum masa perikatan selesai apabila melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka.

"Jadi pemecatan sesuai klausul dalam kontrak kerjanya," katanya.

Peristiwa Pemerkosaan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi Sang Ngurah Wiratama mengungkapkan, satu dari dua tersangka pemerkosa gadis belia di atas kapal yang bersandar di dermaga Kaliadem, Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, merupakan JP (22), bekerja sebagai petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

"Iya petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup. Bukan PNS, honorer. 22 tahun usianya," kata Wiratama.

Sebelumnya pada Rabu (20/7) lalu, kedua pelaku yang ditangkap itu ialah JP (22) dan SS (30).

Belakangan diketahui, JP sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan lepas pantai Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang berstatus honorer.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan kasus pemerkosaan itu berawal ketika korban sedang berada di sekitar pelabuhan di wilayah Penjaringan.

Melihat keberadaan korban, kedua pelaku langsung mendekatinya dan mengajak ngobrol.

Setelah terbujuk ucapan kedua pelaku, korban akhirnya menurut saat diajak ke atas kapal sehingga akhirnya terjadi pemaksaan tersebut.

Setelah peristiwa tersebut, korban segera pulang dan melapor kepada kedua orang tuanya.

"Mendengar pengakuan korban lantas orang tua segera melapor ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa," ujar Kholis.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa langsung mengamankan JP dan SS yang masih berada di sekitar lokasi kejadian.

Keduanya lalu digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dari kasus itu, polisi menyita sepasang pelampung sebagai barang bukti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terpopuler: Akal Bulus Pemain Judi Slot, Tampang Dukun di Bandung yang Perkosa Istri Orang

Terpopuler: Akal Bulus Pemain Judi Slot, Tampang Dukun di Bandung yang Perkosa Istri Orang

Jabar | Selasa, 26 Juli 2022 | 09:15 WIB

Petugas Kebersihan DLH DKI Jakarta Terlibat dalam Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Petugas Kebersihan DLH DKI Jakarta Terlibat dalam Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Kalbar | Selasa, 26 Juli 2022 | 05:40 WIB

ABG Perkosa Bocah 7 Tahun di Aceh Divonis Bebas

ABG Perkosa Bocah 7 Tahun di Aceh Divonis Bebas

Sumut | Senin, 25 Juli 2022 | 17:59 WIB

Anak Kiai Tuban Perkosa Santriwati hingga Hamil dan Melahirkan Bayi

Anak Kiai Tuban Perkosa Santriwati hingga Hamil dan Melahirkan Bayi

Jatim | Sabtu, 23 Juli 2022 | 17:43 WIB

Diduga Jadi Korban Rudapaksa Anak Kiai, Santri di Tuban Melahirkan Seorang Bayi

Diduga Jadi Korban Rudapaksa Anak Kiai, Santri di Tuban Melahirkan Seorang Bayi

| Sabtu, 23 Juli 2022 | 17:41 WIB

Mirip di Jombang, Santriwati Jadi Korban Pemerkosaan Anak Kiai Pengasuh Ponpes di Tuban

Mirip di Jombang, Santriwati Jadi Korban Pemerkosaan Anak Kiai Pengasuh Ponpes di Tuban

Jatim | Sabtu, 23 Juli 2022 | 16:12 WIB

Buwadi Perkosa Anak Tiri saat Istri Sibuk Kerja hingga Larut Malam

Buwadi Perkosa Anak Tiri saat Istri Sibuk Kerja hingga Larut Malam

Jatim | Jum'at, 22 Juli 2022 | 19:35 WIB

Sambil Gendong Bayi, Ibu Muda di Banyuwangi Minta Perenggut Kehormatannya Diadili

Sambil Gendong Bayi, Ibu Muda di Banyuwangi Minta Perenggut Kehormatannya Diadili

| Rabu, 20 Juli 2022 | 23:12 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB