Perjalanan Kasus ACT hingga 4 Petinggi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 26 Juli 2022 | 12:44 WIB
Perjalanan Kasus ACT hingga 4 Petinggi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Aksi Cepat Tanggap (ACT). [Antara]

Suara.com - Polisi mengumumkan penetapan tersangka yakni empat petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Senin (25/7/2022) terkait kasus penyelewengan dana bantuan pesawat Boeing.

Dana bantuan ini seharusnya diberikan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air. Nah, berikut informasi perjalanan kasus ACT hingga para petingginya ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan adanya indikasi transaksi dugaan aktivitas terorisme oleh lembaga ACT.

PPATK sudah menyerahkan hasil pemeriksaan transaksi ACT ke berbagai lembaga penegak hukum, seperti Densus 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk diperiksa lebih lanjut.

ACT Bertransaksi Ratusan Miliar

PPATK mencatat ada ratusan miliar transaksi dari dan luar negeri yang dilakukan ACT. Sebanyak Rp52,9 miliar di antaranya tercatat mengalir ke luar negeri, sementara dana masuknya mencapai Rp64,9 miliar.

"Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai dengan Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp 64.946.453.924. Dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp 52.947.467.313," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Kamis (7/7/2022).

Bareskrim Polri Periksa Para Saksi

baca juga

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah meminta keterangan 18 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana oleh ACT.

Pemeriksaan saksi-saksi sudah berjalan sejak Dittipideksus melakukan penyelidikan pada Jumat (8/7/2022). Ini diawali dengan pemeriksaan terhadap petinggi ACT, yakni pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Sejak saat itu, pemeriksaan saksi-saksi terus berlanjut sampai penyidik menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan pada Senin (11/7/2022).

Empat Petinggi Jadi Tersangka

Empat petinggi ACT, Ahyudin, Novariadi Imam Akbari, Heryana Hermai, dan Ibnu Khajar kemudian ditangkap. Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis mulai dari soal penyelewengan dana hingga pencucian uang (money laundry).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan hukuman ini tertuang dalam pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, pasal 45 A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE.

Selanjutnya, pasal 70 ayat 1 dan 2 junto pasal 5 UU No. 16/2001 sebagaimana telah diubah UU No. 28/2004 tentang perubahan atas UU No. 16/2001 tentang Yayasan.

Berikutnya, pasal 3, pasal 4, dan pasal 6 UU No. 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta yang terakhir pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP.

Adapun tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka yakni melakukan pidana dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Wadireksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan para tersangka menerima dana dari Boeing untuk dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat JT-610 yang terjadi 2018 silam.

ACT menerima dana dari Boeing total Rp138 miliar, kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat kurang lebih Rp103 miliar, sisanya Rp34 miliar digunakan untuk tidak sesuai peruntukannya.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi Jadi Tersangka, 4 Petinggi ACT Bakal Diperiksa Jumat Pekan Ini

Resmi Jadi Tersangka, 4 Petinggi ACT Bakal Diperiksa Jumat Pekan Ini

Riau | Selasa, 26 Juli 2022 | 12:24 WIB

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penyelewangan Dana di ACT

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penyelewangan Dana di ACT

Tantrum | Selasa, 26 Juli 2022 | 11:53 WIB

4 Petinggi ACT Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Umat

4 Petinggi ACT Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Umat

Selebtek | Selasa, 26 Juli 2022 | 11:50 WIB

4 Tersangka Kasus ACT Dipanggil Lagi, Ada Kemungkinan Langsung Ditahan KPK

4 Tersangka Kasus ACT Dipanggil Lagi, Ada Kemungkinan Langsung Ditahan KPK

Sulsel | Selasa, 26 Juli 2022 | 11:11 WIB

Panggil Empat Tersangka ACT, Polri Bilang Begini Soal Penahanan

Panggil Empat Tersangka ACT, Polri Bilang Begini Soal Penahanan

News | Selasa, 26 Juli 2022 | 10:24 WIB

Terkini

1 Miliar Pengguna WhatsApp Kini Pakai Passkey, Keamanan Akun Makin Diperkuat

1 Miliar Pengguna WhatsApp Kini Pakai Passkey, Keamanan Akun Makin Diperkuat

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Donald Trump Bawa AS Hadapi Lonjakan Utang, Warganya Harus Tanggung Rp2 Miliar per Jiwa

Donald Trump Bawa AS Hadapi Lonjakan Utang, Warganya Harus Tanggung Rp2 Miliar per Jiwa

Video | Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Tim Curry, Aktor Home Alone 2, Meninggal Dunia pada Usia 80 Tahun

Tim Curry, Aktor Home Alone 2, Meninggal Dunia pada Usia 80 Tahun

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:55 WIB

Film Live-Action The Flintstones Siap Digarap Ryan Gosling

Film Live-Action The Flintstones Siap Digarap Ryan Gosling

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:55 WIB

Hampir Babak Belur! Copet dan Pembawa Sajam Diringkus Saat Demo AMPB di Depan DPR

Hampir Babak Belur! Copet dan Pembawa Sajam Diringkus Saat Demo AMPB di Depan DPR

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54 WIB

Terjebak di Tengah Api, ART dan Dua Balita Jadi Korban Kebakaran Rumah di Semarang

Terjebak di Tengah Api, ART dan Dua Balita Jadi Korban Kebakaran Rumah di Semarang

Jawa Tengah | Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54 WIB

Terlempar dari MSCI Indexes, Morgan Stanley Justru Tambah Porsi Saham GOTO Jadi 5%

Terlempar dari MSCI Indexes, Morgan Stanley Justru Tambah Porsi Saham GOTO Jadi 5%

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54 WIB

The Papandayan Jazz Fest 2026 Umumkan Phase 1 Line-Up dan Program Ticketing Terbaru

The Papandayan Jazz Fest 2026 Umumkan Phase 1 Line-Up dan Program Ticketing Terbaru

Jabar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Jumlah Konsumen Kripto Naik Tapi Transaksi Anjlok Tajam

Jumlah Konsumen Kripto Naik Tapi Transaksi Anjlok Tajam

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:49 WIB

Hakim Tolak Perlawanan Yaqut, Pengacara Tegaskan Dakwaan Jaksa Belum Terbukti

Hakim Tolak Perlawanan Yaqut, Pengacara Tegaskan Dakwaan Jaksa Belum Terbukti

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:49 WIB

×