Hakim Tolak Perlawanan Yaqut, Pengacara Tegaskan Dakwaan Jaksa Belum Terbukti

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:49 WIB
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut, Pengacara Tegaskan Dakwaan Jaksa Belum Terbukti
Penasihat Hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas menegaskan penolakan putusan sela oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 27 Agustus 2026, bukan bukti kebenaran dakwaan.
  • JPU KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memperkaya diri senilai USD 271.500 dan merugikan keuangan negara sejumlah Rp 622 miliar terkait kuota haji khusus.
  • Empat orang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 tersebut.

Suara.com - Penasihat Hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini menegaskan bahwa putusan sela majelis hakim yang menolak perlawanan kliennya tidak berarti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terbukti.

Mellisa Anggraini mengatakan, putusan sela hanya memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dia menjelaskan pembuktian mengenai konstruksi dakwaan, perbuatan, aliran dana, hingga dugaan kerugian negara masih harus diuji dalam persidangan pokok perkara.

"Tentu kami sebagai tim kuasa hukumnya Gus Yaqut mengapresiasi, menghormati putusan apa yang disampaikan oleh majelis hakim tadi dalam putusan sela, di mana disampaikan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian," kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2026).

Dia menegaskan putusan sela justru menjadi titik awal pembelaan pihak Yaqut. Mellisa memastikan akan menggunakan sidang pembuktian untuk menguji berbagai tuduhan yang tercantum dalam dakwaan jaksa.

"Artinya, putusan sela ini bukanlah putusan yang membuktikan apakah terbukti atau tidak terbukti dakwaan, ya. Tidak berarti konstruksi dakwaan, alur, aliran dana, perbuatan, termasuk kerugian negara itu sudah terbukti. Ini justru awal dari pembelaan yang akan kami buktikan nanti di pokok perkara minggu depan," ujar Mellisa.

Diketahui, JPU KPK mendakwa Yaqut mendapatkan uang sebanyak USD 271.500. Jaksa menjelaskan Yaqut diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0).

“Jemaah haji khusus dengan masa tunggu x, tahun Tx, tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Pengisian kuota haji khusus ini diduga disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

baca juga

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” tegas jaksa.

Untuk itu, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar (Rp 622.090.207.166,41) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor: 06/SR/LHP/XXI/ PK.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.

Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eksepsi Ditolak, Yaqut Siap Hadapi Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Kuota Haji

Eksepsi Ditolak, Yaqut Siap Hadapi Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:01 WIB

Perlawanan Ketum Kesthuri di Kasus Haji Ditolak Majelis Hakim

Perlawanan Ketum Kesthuri di Kasus Haji Ditolak Majelis Hakim

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:54 WIB

Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut!

Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut!

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:27 WIB

KPK Berharap Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Bakal Lanjut ke Pembuktian

KPK Berharap Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Bakal Lanjut ke Pembuktian

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:04 WIB

KPK Tegaskan Kantongi Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

KPK Tegaskan Kantongi Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:57 WIB

KPK Pastikan Ada Mens Rea dalam Kasus Kuota Haji Mantan Menag Yaqut

KPK Pastikan Ada Mens Rea dalam Kasus Kuota Haji Mantan Menag Yaqut

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:11 WIB

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Terkini

Sunscreen Wardah PDRN untuk Kulit Apa? Kenali Kandungan, Keunggulan, dan Review Pengguna

Sunscreen Wardah PDRN untuk Kulit Apa? Kenali Kandungan, Keunggulan, dan Review Pengguna

Lifestyle | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Jangan Persulit Warga Terdampak! Ini Tuntutan Warga Kampung Pelangi Jaksel soal Rusun

Jangan Persulit Warga Terdampak! Ini Tuntutan Warga Kampung Pelangi Jaksel soal Rusun

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:12 WIB

Ketika Dongeng Ayah Berhadapan dengan Skeptisisme Anak yang Beranjak Dewasa

Ketika Dongeng Ayah Berhadapan dengan Skeptisisme Anak yang Beranjak Dewasa

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:05 WIB

Bukan Pesta Ultah Prabowo, Ini Isi Agenda Pertemuan Kabinet di Istana Bogor

Bukan Pesta Ultah Prabowo, Ini Isi Agenda Pertemuan Kabinet di Istana Bogor

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:58 WIB

Bukan Bahas Evaluasi, Sosok Ini yang Bikin Pejabat Berkumpul di Istana Bogor Semalam

Bukan Bahas Evaluasi, Sosok Ini yang Bikin Pejabat Berkumpul di Istana Bogor Semalam

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:55 WIB

PBB Tak Punya Taring, Guru Besar UGM Desak Indonesia Turun Tangan Redam Konflik Yaman-Arab Saudi

PBB Tak Punya Taring, Guru Besar UGM Desak Indonesia Turun Tangan Redam Konflik Yaman-Arab Saudi

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran Kondusif Saat Penerapan Ganjil Genap Pengisian BBM di Bali

Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran Kondusif Saat Penerapan Ganjil Genap Pengisian BBM di Bali

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:47 WIB

IHSG Era Prabowo Ambruk 11,6%, Membayangi Kejatuhan Saham di Zaman Soeharto

IHSG Era Prabowo Ambruk 11,6%, Membayangi Kejatuhan Saham di Zaman Soeharto

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:29 WIB

Syarat dan Dokumen untuk Klaim Asuransi Mobil Bekas Apa Saja?

Syarat dan Dokumen untuk Klaim Asuransi Mobil Bekas Apa Saja?

Otomotif | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:26 WIB

Pembangunan Gazebo Picu Konflik di Coatesville Kota Wisata, Warga Mengeluh Nilai Properti Anjlok

Pembangunan Gazebo Picu Konflik di Coatesville Kota Wisata, Warga Mengeluh Nilai Properti Anjlok

Jabar | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:25 WIB

×