- Penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas menegaskan penolakan putusan sela oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 27 Agustus 2026, bukan bukti kebenaran dakwaan.
- JPU KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memperkaya diri senilai USD 271.500 dan merugikan keuangan negara sejumlah Rp 622 miliar terkait kuota haji khusus.
- Empat orang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 tersebut.
Suara.com - Penasihat Hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini menegaskan bahwa putusan sela majelis hakim yang menolak perlawanan kliennya tidak berarti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terbukti.
Mellisa Anggraini mengatakan, putusan sela hanya memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dia menjelaskan pembuktian mengenai konstruksi dakwaan, perbuatan, aliran dana, hingga dugaan kerugian negara masih harus diuji dalam persidangan pokok perkara.
"Tentu kami sebagai tim kuasa hukumnya Gus Yaqut mengapresiasi, menghormati putusan apa yang disampaikan oleh majelis hakim tadi dalam putusan sela, di mana disampaikan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian," kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2026).
Dia menegaskan putusan sela justru menjadi titik awal pembelaan pihak Yaqut. Mellisa memastikan akan menggunakan sidang pembuktian untuk menguji berbagai tuduhan yang tercantum dalam dakwaan jaksa.
"Artinya, putusan sela ini bukanlah putusan yang membuktikan apakah terbukti atau tidak terbukti dakwaan, ya. Tidak berarti konstruksi dakwaan, alur, aliran dana, perbuatan, termasuk kerugian negara itu sudah terbukti. Ini justru awal dari pembelaan yang akan kami buktikan nanti di pokok perkara minggu depan," ujar Mellisa.
Diketahui, JPU KPK mendakwa Yaqut mendapatkan uang sebanyak USD 271.500. Jaksa menjelaskan Yaqut diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0).
“Jemaah haji khusus dengan masa tunggu x, tahun Tx, tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Pengisian kuota haji khusus ini diduga disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” tegas jaksa.
Untuk itu, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar (Rp 622.090.207.166,41) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor: 06/SR/LHP/XXI/ PK.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.