Selebtek.suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana umat.
Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, Bareskrim juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya merupakan anggota pembina ACT.
Wakil Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf menyebut, dua tersangka lainnya berinisial H dan N.
"Inisial A selalu ketua pembina, IK ini juga pada saat itu sebagai pengurus yayasan. Selanjutnya H sebagai anggota pembina dan N selaku anggota pembina," kata Helfi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Helfi menjelaskan, meski telah berstatus tersangka, penyidik belum memutuskan untuk melakukan penahanan.
Keputusan terkait untuk menahan atau tidaknya diklaim masih dipertimbangkan oleh penyidik.
"Penetapan tersangka sudah selesai. Sementara kita akan diskusi internal terkait penangkapan penahanan," katanya.
Saat tindak pidana terjadi Ahyudin menjabat sebagai pendiri, ketua pengurus/presiden yayasan ACT periode 2005-2019, kemudian sebagai ketua pembina tahun 2019- 2022.
Sementara itu Ibnu Khajar sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini.
Baca Juga: 5 Fakta Rombongan Suporter Bola Terlibat Ricuh di Yogyakarta, Gibran Minta Maaf
Setelah penetapan tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap keempat pengurus ACT tersebut. Karena proses gelar perkara masing-masing berlangsung saat diumumkannya para tersangka pukul 15.40 WIB, Senin (25/7) .
Menurut Whisnu, ketentuan para tersangka akan ditahan atau tidak akan diputuskan setelah para tersangka menghadiri pemeriksaan Jumat nanti.(*)
Sumber: Suara.com