MerahPutih.com- Kasus dugaan penyelewengan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Total 4 tersangka ditetapkan Bareskrim Polri.
Empat tersangka tersebut, Presiden Aksi Cepat Tanggap Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT yaitu Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, mereka akan kami panggil untuk hari Jumat (29/), untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Saat ini, keempatnya memang belum menjalani penahanan oleh penyidik. Menurut Whisnu, pemeriksaan tersebut nantinya akan menentukan apakah keempatnya akan ditahan atau tidak.
Para tersangka menerima dana dari Boeing untuk dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat JT-610 yang terjadi 2018 silam. ACT menerima dana dari Boeing total Rp 138 miliar.
Namun, dana digunakan untuk program yang telah dibuat kurang lebih Rp 103 miliar. Sisanya Rp 34 miliar diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh pengurus ACT, Ahyudin, Ibnu Khajar, Heriyana Hermain dan Novriandi Imam.
Dana tersebut seperti, pengadaan armada truk, kurang lebih Rp 2 miliar, untuk program big food bus Rp 2,8 miliar. Kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar. Lalu untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp 7,8 miliar.
Selain itu, para pengurus juga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus. Adapun besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp 400 juta, Ibnu Khajar Rp 150 juta, Hariyana Hermain Rp 50 juta dan Novariadi Rp 100 juta.