Pengamat: Tidak Ada Satupun Elite Politik yang Raup Berkah Elektoral Sambut HRS Saat Bebas

Selasa, 26 Juli 2022 | 14:43 WIB
Pengamat: Tidak Ada Satupun Elite Politik yang Raup Berkah Elektoral Sambut HRS Saat Bebas
Muhammad Rizieq Shihab pulang ke rumahnya di Petamburan [Foto: Antara]

Suara.com - Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno mengatakan kalau Habib Rizieq Shihab ditinggalkan oleh para elite politik yang pernah didukungnya saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2022. Padahal para elite politik itu secara tidak langsung mendapatkan efek elektoral dari sosok Rizieq.

Saat di dalam penjara, Adi melihat tidak ada elite politik yang nampak menjenguk Rizieq. Kondisi serupa terjadi ketika Rizieq sudah dinyatakan bebas beberapa hari lalu.

"Ataupun ketika pulang, ketika dibebaskan dari penjara nyaris tak ada sambutan yang hingar bingar dan meriah dari elite-elite bangsa yang dulu sempat didukung mendapatkan berkah elektoral dari HRS dan eks FPI itu," kata Adi dalam diskusi bertajuk "Dinamika Peta Politik Setelah Habib Rizieq Shihab Bebas" secara daring, Selasa (26/7/2022).

Menurut Adi, sikap yang ditunjukkan oleh elite-elite politik tersebut membuat Rizieq lebih berhati-hati untuk kembali terjun ke dunia politik. Pasalnya, Rizieq sudah merasakan terkhianati ketika pihak yang didukungnya pada 2019 malah bergabung dengan pemerintah.

Seolah tidak menyumbangkan apapun, Rizieq dan kawan-kawannya pun ditinggalkan begitu saja.

"Karena, ya, suka tidak suka jagoan yang mereka usung misalnya dalam pilpres secara kasat mata berkongsi dengan mereka yang dilawan HRS dan mereka ditinggalkan begitu saja."

Rizieq Bebas

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI memastikan bahwa eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab atau HRS mendapatkan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022).

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022) hari ini.

Baca Juga: Bongkar Kronologi Pagar Pembatas JIS Roboh, Jakpro Turut Sampaikan Pesan Anies

Rika menjelaskan, bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

"Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117," ucap Rika.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020. Ia, menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Rizieq dalam putusan hakim sebelumnya dijerat atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kemudian, tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI