Mardani Maming Jadi DPO, Denny Indrayana: Bisa Jadi Sabotase Permohonan Gugatan Praperadilan Ditolak

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Rabu, 27 Juli 2022 | 17:08 WIB
Mardani Maming Jadi DPO, Denny Indrayana: Bisa Jadi Sabotase Permohonan Gugatan Praperadilan Ditolak
Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana pengacara Mardani Maming saat gugat KPK ke PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menanggapi putusan hakim yang menggugurkan gugatan praperadilan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H Maming terkait status tersangkanya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel Rabu (27/7/2022).

Denny, yang merupakan tim hukum politikus PDI Perjuangan itu, tetap menghormati putusan majelis hakim. Meskipun, pihaknya tetap memiliki pandangan yang berbeda.

"Harus dihormati, meskipun itu wajar pula kalau kami berbeda pendapat," kata Denny usai persidangan PN Jaksel pada Rabu (27/7/2022).

Denny pun menyoroti surat Daftar Pencarian Orang (DPO) eks Bupati Tanah Bumbu yang dikeluarkan KPK di tengah proses sidang praperadilan yang tengah berjalan. Menurutnya, gugatan yang diajukan kliennya seperti disabotase.

"Misalnya tentang DPO, yang dijadikan dasar untuk tidak menerima permohonan ini," ungkap Denny

"Ini kan bisa menjadi sabotase sebenarnya bagi proses praperadilan. Karena kalau kami baca semanya, sema No.1 Tahun 2018 itu bunyinya, 'Larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri," katanya.

Terkait poin dalam SEMA itu, kata Denny, pengajuan gugatan yang dilayangkan pihaknya belum ada surat DPO yang dikeluarkan oleh KPK.

"Kami ditengah jalan tiba-tiba di DPO-kan, jadi sehari sebelum pembacaan putusan, ini kan tinggal mendengar putusan sebenarnya, tiba-tiba DPO dikeluarkan dan itu dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima," ungkapnya.

Maka itu, Denny menilai DPO yang dikeluarkan oleh KPK terhadap kliennya lantaran dianggap tidak kooperatif dalam pemanggilan untuk diperiksa. Padahal, tim hukum sudah mengirim surat permintaan penundaan kepada KPK untuk lebih dulu menunggu sampai sidang praperadilan selesai.

baca juga

"Jadi, DPO sendiri kami berbeda pendapat, karena orang itu dinyatakan tidak kooperatif, kemudian jadi dasar DPO jika tidak hadir dengan alasan yang sah. Tapi, dinyatakan tidak ada keterangan dan mangkir," ujarnya.

Sebelumnya pada Rabu siang, KPK menang dalam gugatan praperadilan terkait status tersangka Maming dalam kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Hendra di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

Hakim Hendra menyebut salah satu pertimbangannya yakni, bahwa proses penanganan kasus yang tengah diusut KPK sudah masuk ke tahap penyidikan. Apalagi, KPK dalam proses tersebut masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan sejumlah alat bukti.

"Maka permohonan adalah prematur. Petitum yang diajukan oleh pemohon adalah prematur, tidak jelas dan kabur," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim PN Jakarta Selatan: Pra Peradilan Mardani Maming Tidak Dapat Diterima

Hakim PN Jakarta Selatan: Pra Peradilan Mardani Maming Tidak Dapat Diterima

Sulsel | Rabu, 27 Juli 2022 | 16:18 WIB

6 Fakta KPK Tetapkan Mardani Maming Jadi Buronan hingga Sebar Ciri-cirinya

6 Fakta KPK Tetapkan Mardani Maming Jadi Buronan hingga Sebar Ciri-cirinya

News | Rabu, 27 Juli 2022 | 15:50 WIB

Gugatan Praperadilan Status Tersangka Mardani Maming Ditolak

Gugatan Praperadilan Status Tersangka Mardani Maming Ditolak

Foto | Rabu, 27 Juli 2022 | 15:49 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB