Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Tak Pantas Dimakamkan Secara Kedinasan, Ini Alasannya

Kamis, 28 Juli 2022 | 10:30 WIB
Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Tak Pantas Dimakamkan Secara Kedinasan, Ini Alasannya
Arman Hanis, pengacara istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Ferdy Sambo, tiba di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (15/7/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J. Hal ini dilakukan menindaklanjuti permintaan keluarga yang curiga Brigadir J dianiaya sebelum ditembak.

Proses autopsi dilakukan selama enam jam di RSUD Sungai Bahar, Jambi, pada Rabu (27/7/2022). Bertindak sebagai ketua tim kedokteran forensik Ade Frimansyah Sugiharto.

Menurut Ade, sampel jenazah Brigadir J akan diperiksa di RS Cipto Mangunkusomo atau RSCM, Jakarta Pusat. Proses pemeriksaan dilakukan secara mikroskopis dan diperkirakan selesai empat sampai delapan minggu.

"Sample ini kenapa harus saya bawa ke laboratorium di RSCM karena tempat yang dimana saya, kami memiliki keyakinan di situ merupakan tempat yang bisa dijaga integritasnya dan memeberikaan hasil yang terbaik," kata Ade di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022).

Setelah selesai dilakukan autopsi, jenazah Brigadir J kembali dimakamkan di tempat pemakaman semula. Bedanya, kali ini proses pemakaman dilakukan dengan upacara kedinasan kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI