Irjen Napoleon Akui Bersalah Telah Lumuri Wajah M Kece dengan Kotoran Manusia

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 28 Juli 2022 | 16:30 WIB
Irjen Napoleon Akui Bersalah Telah Lumuri Wajah M Kece dengan Kotoran Manusia
Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022). [Suara.com/Arga]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Youtuber M Kece, Irjen Napoleon mengaku bersalah atas tindakan pelumuran kotoran manusia yang terjadi di Rutan Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.

Hal tersebut disampaikan sang jenderal bintang dua dalam sidang lanjutan dengan pemeriksaan terdakwa.

"Iya bersalah," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Mantan Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu juga siap dengan putusan majelis hakim dalam perkara ini. Menurut dia, hal itu merupakan konsekuensi yang harus diterima.

"Keputusan yang mulia seperti apapun saya terima. Itu adalah konsekuensi. Semua fakta sudah terkumpul," tambah perwira Polri aktif tersebut.

Pengakuan rasa bersalah yang disampaikan Napoleon itu berada dalam konteks membela agama. Paslanya, Kece secara terang-terangan menistakan agama islam melalui konten video yang dibuat.

"Sebagai manusia saya menyadari bahwa itu sebenarnya tidak perlu saya lakukan. Tetapi saya lakukan juga, saya sudah sebutkan segala alasannya," papar Napoleon.

Ditemui usai sidang, Napoleon kembali menjelaskan ungkapan rasa bersalah yang dia sampaikan di ruang sidang. Kata dia, itu dalam konteks hukum pidana.

Jika dalam konteks membela agama, tindakan pelumuran kotoran manusia itu dianggap telah tepat.

baca juga

"Saya mengartikan akidah saya sebagai suatu hal yang menjadi milik saya dan perlu saya bela ketika dinista, apalagi dihinakan orang lain. Itu hak saya sebagai warga negara dan sebagai orang beragama," papar dia.

"Salah kalau orang bilang saya membela Islam. Ngapain saya bela itu milik saya, kau nista sini kau berhadapan dengan saya dan di sini saya bilang. Jangankan cuma ini, kalau ada orang lain yang ngomong begitu di depan wajahku, saya siap kok begini lagi," jelas Napoleon.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Irjen Napoleon Ungkap Motif Pelumuran Kotoran Manusia ke Wajah M Kece

Irjen Napoleon Ungkap Motif Pelumuran Kotoran Manusia ke Wajah M Kece

News | Kamis, 28 Juli 2022 | 15:33 WIB

Berikan Keterangan Sebagai Terdakwa, Irjen Napoleon Curiga Ada Dalang di Balik Penistaan Agama M. Kece

Berikan Keterangan Sebagai Terdakwa, Irjen Napoleon Curiga Ada Dalang di Balik Penistaan Agama M. Kece

News | Kamis, 28 Juli 2022 | 13:59 WIB

Sidang Penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon: Tak Usah Kejam Paksakan Diri Pidanakan Saya

Sidang Penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon: Tak Usah Kejam Paksakan Diri Pidanakan Saya

Jakarta | Kamis, 21 Juli 2022 | 19:30 WIB

Terkini

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:28 WIB

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:05 WIB

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 02:30 WIB

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

×