Penetapan tersangka ini membuat Mardani merasa dikriminalisasi. Mardani pun mengajukan gugaran praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022).
Mulai mangkir dari panggilan
Diketahui bahwa KPK sempat memanggil Mardani untuk menjalani penyidikan sebanyak dua kali. Namun, Mardani tak kunjung menjawab undangan dari lembaga antirasuah tersebut dan malah justru mangkir.
Akhirnya, KPK memutuskan untuk menjemput paksa Mardani pada Senin (25/7/2022) lalu meski harus pulang dengan tangan kosong.
Lantaran tak kunjung menyerahkan diri, KPK menerbitkan DPO untuk Mardani Maming pada Selasa (26/7/2022).
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).
Tak tanggung-tanggung, KPK juga telah menyurati Bareskrim Polri demi berkoordinasi mencari keberadaan politisi terduga pelaku korupsi itu.
Resmi menyerahkan diri ke KPK
Politisi yang juga menjabat Ketua Umum HIPMI akhirnya menampakan diri usai jadi buron KPK. Ditemani dengan kuasa hukumnya, Mardani akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (28/7/2022).
Baca Juga: Tiba Di KPK Bendum PBNU Mardani H Maming Didampingi Eks Wamenkumham
Sekira pukul 14.00 tampak Mardani akhirnya memenuhi panggilan KPK usai berkali-kali mangkir. Adapun kehadiran Mardani merupakan wujud dari penepatan janji bahwa dirinya akan mendatangi KPK pada hari tersebut.