Rangkaian data itu menunjukkan bahwa tindakan sewenang-wenang Kepolisian dari mulai penyiksaan sampai penggunaan kekerasan berlebih selalu berulang terjadi tanpa ada evaluasi dan penyelesaian kasus yang transparan dan akuntabel.
Dalam problem yang sudah sangat sistemik dan struktural di tubuh Kepolisian ini, maka Koalisi meminta Presiden dan DPR untuk menjadikan kasus ini sebagai catatan tersendiri bagi perlunya sebuah mekanisme akuntabilitas pemeriksaan yang efektif dan terbuka bagi aparat Polri yang melanggar.
Adanya konflik kepentingan dan wewenang mutlak penyidikan Polri menjadi alasan untuk memikirkan sebuah mekanisme khusus atau lembaga eksternal independen yang diberi kewenangan menyidik kasus seperti ini. Dalam kaitan dengan penanganan perkara Josua yang masih berjalan, Koalisi mempertanyakan posisi dari Irjen Ferdy Sambo yang dalam Surat Perintah Kapolri Nomor Sprint/1583/2022 sebagai Kasatgassus Polri yang dengan jabatannya sangat mungkin mempengaruhi proses pemeriksaan ulang yang sekarang sedang berjalan.
Perbaikan di sektor perundangan jelas dibutuhkan, KUHAP dan aturan lain yang menyangkut pengawasan kewenangan Kepolisian sudah tak lagi efektif, perlu politik hukum yang kuat untuk membenahi hal ini.
Lebih dari itu, reformasi kepolisian juga harus meliputi reformasi di level instrumental dan juga reformasi cultural.
Reformasi kepolisian harus dapat menempatkan institusi kepolisian untuk dapat bekerja dalam koridor prinsip negara hukum yang menghormati prinsip due process of law. Penghormatan atas hak hak asasi manusia dalam menangani masalah hukum yang terjadi penting untuk di perhatikan agar tidak terjadi praktik kekerasan yang berlebihan.
Reformasi kepolisian juga menuntut agar kepolisian dapat bekerja secara professional, akuntabel dan transparan. Dalam konteks itu, penuntasan kasus J adalah bagian dari ujian dari proses reformasi kepolisian itu sendiri.