Suara.com - Isu penggeledahan kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik.
Peristiwa ini dikabarkan berlangsung pada Kamis (31/7/2025), ketika personel kepolisian dari jajaran Polda Metro Jaya mendatangi kediaman Febrie di Jalan Radio 1, Kebayoran, Jakarta Selatan.
Sebuah sumber Suara.com membenarkan adanya upaya penggeledahan tersebut.
Menurut sumber itu, surat perintah yang dibawa oleh personel kepolisian berisi soal dugaan tindak pidana penganiayaan.
"Dalam surat tersebut tertulis kasus penganiayaan, yang Jampidsus sendiri tidak mengetahui hubungan dengan dirinya," katanya melalui sambungan telepon, Selasa (5/8/2025).
Sumber tersebut meyakini bahwa upaya ini bukan murni soal penganiayaan, melainkan ada kaitannya dengan perkara besar yang sedang ditangani oleh Gedung Bundar.
"Ini kemungkinannya ada kaitannya dengan penanganan perkara yang sedang dilakukan di Pidsus," ungkapnya.
Disebutkan bahwa seorang pria bernama Ferry Yanto Hongkiriwang, yang diduga sebagai makelar kasus, diciduk karena melakukan penganiayaan di sebuah hotel mewah di Jakarta. Saat keributan, Ferry disebut-sebut menyeret nama Febrie Adriansyah.
Meski demikian, sumber itu membantah narasi lain yang beredar bahwa penggeledahan ini terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan oleh Jampidsus.
Baca Juga: Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Dijaga TNI: Sebut Area Steril, Jurnalis Dilarang Ambil Foto
"Kalau memang seperti yang diberitakan ada obstruction of justice, memang diumpetin di rumahnya? Tidak," ungkapnya.
Menurutnya, Febrie Adriansyah bersikukuh menolak rumahnya digeledah karena merasa tuduhan itu terlalu dibuat-buat.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung secara resmi membantah mentah-mentah adanya peristiwa penggeledahan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mempertanyakan validitas informasi tersebut.
"Tidak ada. Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas, sampai saat ini tidak ada," tegas Anang.
Terkait keberadaan personel TNI di kediaman Febrie, Anang menjelaskan bahwa hal itu bukanlah sesuatu yang baru dan merupakan bagian dari prosedur standar pengamanan pejabat yang menangani kasus-kasus sensitif.