Pemberi Suap Meninggal Dunia, Mardani Maming Jadi Tersangka Tunggal?

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Jum'at, 29 Juli 2022 | 11:11 WIB
Pemberi Suap Meninggal Dunia, Mardani Maming Jadi Tersangka Tunggal?
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemberi suap dalam kasus yang telah menjerat eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming ternyata sudah meninggal dunia. Sehingga, Maming menjadi tersangka sendiri sebagai penerima dalam kasus suap izin usaha tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Dalam paparan ekspos itu ternyata pemberinya Henry Soetio itu sudah meninggal, jadi pemberinya sudah meninggal," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (28/7/2022) malam,

Alex mengklaim untuk memperkuat bukti-bukti yang dimiliki KPK, pihaknya memanggil sejumlah saksi lain dari pihak pemberi seperti adik dari Henry Soetio untuk diperiksa.

"Memang diakui ada beberapa kali pemberian baik secara tunai maupun transfer dan disertai pula dengan bukti transfer itu," ucap Alex.

Alex menyampaikan perkara politikus PDI Perjuangan ini tidak jauh berbeda dengan kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Di mana, korps adhyaksa itu turut mengusut kasus itu pula dengan pihak yang berbeda.

"Penyelidikan itu dimulai, saya sendiri tidak ingat tanggal berapa itu, tapi prosesnya saya kira juga lebih dari satu bulan," ujar Alex.

"Perkara ini sebetulnya ada irisan dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung,"imbuhnya.

Dalam kasus ini, kader PDI Perjuangan itu menerima suap ketika menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010 sampai 2018.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka MM (Mardani H. Maming)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

baca juga

Uang suap itu diterima politikus PDI Perjuangan itu didapat dari pihak swasta bernama Henry Soetio selaku pengendali PT. Prolindo Cipta Nusantara (PT.PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP operasi dan produksi milik PT. Bangun Karya Pratama Lestari (PT.BKPL) seluas 370 hektar yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dari perhitungan KPK, Mardani menerima uang dalam bentuk transfer mencapai ratusan miliar.

"Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 Miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata,

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Alex, KPK akan melakukan penahanan terhadap Mardani H. Maming untuk 20 hari pertama mulai 28 Juli sampai 16 Agustus 2022 di Rumah Tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur.

"Dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM (Mardani H. Maming) oleh tim penyidik," ucap Ali.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Jadi Buronan, Kini Mardani Maming Resmi Ditahan KPK

Sempat Jadi Buronan, Kini Mardani Maming Resmi Ditahan KPK

Video | Jum'at, 29 Juli 2022 | 06:30 WIB

Mardani Maning Bantah Larikan Diri dari KPK: Saya Ziarah Wali Songo

Mardani Maning Bantah Larikan Diri dari KPK: Saya Ziarah Wali Songo

Selebtek | Jum'at, 29 Juli 2022 | 10:21 WIB

Mardani Maming: Saya Tidak Hilang, Tapi Ziarah ke Makam Wali Songo

Mardani Maming: Saya Tidak Hilang, Tapi Ziarah ke Makam Wali Songo

News | Jum'at, 29 Juli 2022 | 10:18 WIB

Sebelum Menyerahkan Diri, Mardani H Maming Ziarah ke Makam Wali Songo

Sebelum Menyerahkan Diri, Mardani H Maming Ziarah ke Makam Wali Songo

Lampung | Jum'at, 29 Juli 2022 | 10:09 WIB

KPK Jelaskan Rekonstruksi Kasus Mardani Maming, Ternyata Pemberi Suap Sudah Meninggal

KPK Jelaskan Rekonstruksi Kasus Mardani Maming, Ternyata Pemberi Suap Sudah Meninggal

News | Jum'at, 29 Juli 2022 | 09:59 WIB

Mardani Maming: Beberapa Hari Saya Tidak Ada, Bukan Hilang Tapi Ziarah Wali Songo

Mardani Maming: Beberapa Hari Saya Tidak Ada, Bukan Hilang Tapi Ziarah Wali Songo

Sulsel | Jum'at, 29 Juli 2022 | 09:58 WIB

Jadi Buronan KPK, Mardani Maming: Saya Tidak Melarikan Diri, Tapi Ziarah Wali Songo

Jadi Buronan KPK, Mardani Maming: Saya Tidak Melarikan Diri, Tapi Ziarah Wali Songo

News | Jum'at, 29 Juli 2022 | 09:21 WIB

Terkini

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?

Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang

Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:39 WIB

×