5 Pernyataan 'Menyengat' Irjen Napoleon Soal Kasus Brigadir J, Minta Pelaku Gentleman

Jum'at, 29 Juli 2022 | 11:13 WIB
5 Pernyataan 'Menyengat' Irjen Napoleon Soal Kasus Brigadir J, Minta Pelaku Gentleman
Mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Menyindir kasus Brigadir J?

Napoleon didakwa dengan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP atas kasus penganiayaan.

Dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022), ia mengatakan bahwa dirinya merupakan jenderal yang berani berbuat berani bertanggung jawab. Seruannya ini seolah memberi sindiran terhadap orang lain dengan jabatan serupa.

"Saya sampaikan apa adanya. Saya buktikan kepada publik bahwa saya jenderal yang berani berbuat dan berani bertanggung jawab, bukan yang berani melempar tangan, sembunyi tangan," tandas Napoleon.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI