Lebih lanjut, Hasyim menyampaikan, para peserta Pemilu berkampanye di kampus merupakan hal yang baik. Terlebih mahasiswa memang kritis diharapkan bisa menguji dan memberikan tantang kepada para peserta Pemilu.
"Yang penting tadi, menurut uu yang dilarang itu menggunakan fasilitas ya bukan kampanyenya. Tapi tetap bisa digunakan kampanye sepanjang dengan syarat tadi itu yang mengelola kampanye adalah atas undangan katakanlah kalau dari kampus ya rektor," tandasnya.