Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan proses asesmen ke Bharada E, anggota polisi yang diduga menembak rekannya, Brigadir J hingga meninggal.
Dalam keterangan polisi, Brigadir J ditembak karena diduga melakukan pelecehan seksual ke Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut proses asesmen dilakukan pada Jumat (29/7/2022) kemarin. Kepada Bharada E, LPSK memintai keterangannya terkait kronologi penembakan itu.
"Kami gali kronologi dari waktu ke waktu," kata Hasto saat dihubungi Suara.com pada Sabtu (30/7/2022).
Di samping menggali kronologi peristiwa berdarah itu, LPSK juga mendalami psikologi Bharada E. Setelah meminta keterangannya, LPSK akan memeriksa ulang semua hal yang disampaikan Bharada E, sebelum diputuskan mendapat status terlindung LPSK.

"Akan kami lakukan check, recheck, dan cross check ke beberapa pihak," kata Hasto.
Sementara Putri, istri Ferdy Sambo yang turut meminta perlindungan, dikatakan belum dapat dimintai keterangannya karena kondisi mental yang belum stabil akibat kejadian itu. LPSK pada Sabtu (16/7) lalu telah bertemu Putri, namun kondisinya yang tidak memungkinkan untuk diperiksa.
"Belum bisa dimintai keterangan," ujar Hasto.
Polisi Sebut Dugaan Pelecehan
Baca Juga: Komnas HAM Dalami Komunikasi Terakhir Brigadir J dan Kekasihnya
Brigadir J sebelumnya tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.