Keenam, LBH Jakarta menilai pemerintah seharusnya juga fokus pada kesiapan perangkat aturan untuk menekan tingginya angka kekerasan seksual berbasis gender online dan Penyebaran Konten Intim Non Konsensual secara khusus pasca berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
LBH Jakarta Sebut Pemblokiran Sejumlah Aplikasi Sebagai Bentuk Otoritarianisme Digital
Minggu, 31 Juli 2022 | 15:20 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Masih Pakai Yahoo? Kini PHK Massal dan Rombak Strategi Bisnis
01 Mei 2024 | 15:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI