Kasus tersebut juga sampai ke pihak Ketua Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul hingga buka suara. Isdarmoko, selaku ketua Disdikpora Bantul menegaskan bahwa tak sepatutnya sekolah negeri memaksa siswi berjilbab.
Berbeda dengan sekolah agama, ketentuan terkait pakaian atribut keagamaan di sekolah negeri tidak bersifat wajib.
"Terkait dengan penggunaan seragam sekolah khususnya pakaian muslim itu dibebaskan sesuai pilihan masing-masing. Jadi kalau ada sekolah yang memaksakan apalagi sekolah negeri itu jelas tidak betul," tegas Isdarmoko.
Senada dengan Isdarmoko, Ketua Disdikpora DIY Didik Wardaya juga menegaskan bahwa ketentuan berjilbab di sekolah negeri merupakan kehendak yang diberikan pada peserta didik perempuan.
"Jadi memang tidak boleh kemudian satu siswa diwajibkan memakai jilbab itu tidak, artinya memakai jilbab itu atas kesadaran. Jadi kalau memang anak belum secara kemauan memakai jilbab ya tidak boleh dipaksakan karena itu sekolah pemerintah, bukan sekolah basis agama," tegasnya.
Ketentuan tersebut merujuk pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Kepala sekolah dipanggil
Kasus tersebut kini berujung pada pemanggilan kepala sekolah SMAN 1 Banguntapan, Agung Istiyanto untuk memberikan keterangan ke Kantor ORI Perwakilan DIY.
Melalui pengakuannya ke pihak Ombudsman, Agung justru tak tahu menahu mengenai kejadian itu sebelumnya. Bahkan, Agung tahu adanya laporan tersebut setelah pihak Ombudsman memanggil dirinya untuk dimintai keterangan.
Kontributor : Armand Ilham