Nasib PayPal: Diblokir Kominfo Lalu Dibuka Sementara, Selanjutnya Blokir Lagi?

Selasa, 02 Agustus 2022 | 10:39 WIB
Nasib PayPal: Diblokir Kominfo Lalu Dibuka Sementara, Selanjutnya Blokir Lagi?
PayPal menjadi salah satu platform digital yang diblokir Kementerian Kominfo karena telat mendaftar PSE Lingkup Privat. Namun akhirnya blokir tersebut dibuka kembali barena protes masyarakat. (Ilustrasi PayPal/pixabay)

Suara.com - Pemblokiran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang melewati tenggat waktu pendaftaran yang diberikan Kominfo terus menjadi pro dan kontra.

Salah satu PSE yang diblokir pemerintah adalah PayPal, melalui Kemenetrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 30 Juli 2022 lalu.

Namun, alih-alih mendapat dukungan pubik, Kementerian Kominfo malah banjir hujatan publik akibat memblokir PayPal.

Akibat pemblokiran tersebut, Kementerian Kominfo dianggap mematikan mata pencaharian sebagian masyarakat yang mengandalkan PayPal sebagai sarana untuk menerima gaji atau menabung di sana.

"#Paypal diblock? Ini mau matiin penghasilan pekerja freelancer atau gimana? @kemkominfo @jokowi," kata salah satu warganet.

Protes masyarakat tersebut meluas dan bahkan sempat menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #BlokirKominfo yang menggema di media sosial tersebut.

Alhasil, pemerintah melalui Kementerian Kominfo membuka kembali layanan PayPal. Namun pembukaan tersebut hanya berlaku sementara, dengan tujuan agar masyarakat bisa memindahkan dana mereka dari aplikasi tersebut.

"Per tadi pagi, PayPal kami buka supaya masyarakat bisa migrasi," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers virtual, Minggu. (31/7/2022).

Menurut Semuel, pembukaan blokir terhadap PayPal dilakukan setelah maraknya protes dari masyarakat. Ia memastikan pembukaan blokir sementara ini akan dilakukan selama lima hari kerja, hingga 5 Agustus 2022, pukul 23.59.

Baca Juga: Tak Hanya Pendaftaran, Ini Kewajiban PSE Lingkup Privat Menurut Aturan Kominfo

Karena itu ia meminta masyarakat menggunakan kesempatan waktu tersebut untuk memindahkan dana yang mereka simpan di PayPal ke platform lainnya.

Semuel menambahkan, Kementerian Kominfo tetap menunggu PayPal melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat. Dan jika tak kunjung mendaftar, maka Kementerian Kominfo tak segan-segan akan kembali melakukan pemblokiran.

Sekilas tentang PayPal

PayPal merupakan sarana pengiriman uang praktis yang menggunakan jarinan internet. Sebelum PayPal didirikan pada 2000 lalu, dalam mengirim uang, masyarakat masih menggunakan cara pengiriman uang konvensional, seperti wesel dan pos.

Cara tersebut tentu saja tida praktis, karena ketika ingin mengirim uang, maka kita harus datang ke kantor pos atau agensi.

Belum lagi waktu pengiriman uang yang memakan waktu cukup lama hingga uang yang dikirim sampai ke tangan penerima.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI