Kasus Penyelewengan Dana ACT, Bareskrim Sita Uang Rp3 Miliar

Selasa, 02 Agustus 2022 | 16:36 WIB
Kasus Penyelewengan Dana ACT, Bareskrim Sita Uang Rp3 Miliar
Kabag Penum Polri Kombes Nurul Azizah. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap uang tersebut diambil dari total donasi umat sebesar Rp2 trilun yang terkumpul sejak 2005.

"Dari Rp2 trilun donasi yang dipotong senilai sekitar Rp450 miliar atau 25 persen dari seluruh total dikumpulkan," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).

Yayasan ACT, kata Ramadhan, berdalih pemotongan uang donasi sebesar 20 sampai 30 persen dipergunakan untuk biaya operasional. Hal ini dilakukan merujuk keputusan dewan pengawas dan pembina.

"Tahun 2015 sampai 2019 dasar dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotonganya berkisar 20 sampai 30 persen," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI