Mardani Maming Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Usai Ditahan KPK

Bangun Santoso

Rabu, 03 Agustus 2022 | 11:58 WIB
Mardani Maming Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Usai Ditahan KPK
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Benar hari ini, MM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Saat ini, Mardani sudah berada di lantai II Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa tim penyidik.

"Perkembangan materi pemeriksaan akan disampaikan," tambahnya.

KPK mengumumkan Mardani sebagai tersangka, Kamis (28/7). Dalam konstruksi, KPK menjelaskan Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 memiliki kewenangan, di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Di 2010, KPK mengungkapkan salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), bermaksud memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Agar proses pengajuan peralihan IUP OP tersebut bisa segera mendapatkan persetujuan, Henry Soetio diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.

Menanggapi keinginan Henry Soetio itu, KPK menduga di awal tahun 2011 Mardani mempertemukan Henry Soetio dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu.

Dalam pertemuan tersebut, Mardani diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP dari Henry Soetio.

baca juga

Selanjutnya, Juni 2011, surat keputusan Mardani selaku bupati tentang IUP OP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN ditandatangani, yang diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di-back date (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat berwenang.

Mardani juga meminta Henry Soetio mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan. Usaha pengelolaan pelabuhan itu diduga dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang merupakan perusahaan milik Mardani.

KPK menduga PT ATU dan beberapa perusahaan lain yang melakukan aktivitas pertambangan adalah perusahaan fiktif. Perusahaan-perusahaan fiktif itu sengaja dibentuk MM untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Susunan direksi dan pemegang sahamnya di berbagai perusahaan itu diduga masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga Mardani dengan kendali perusahaan tetap dilakukan oleh Mardani.

Kemudian, di 2012, PT ATU mulai melaksanakan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012-2014, dengan sumber uang seluruhnya dari Henry Soetio. Pemberian itu melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT ATU.

KPK menduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio kepada Mardani melalui perantaraan orang kepercayaannya dan/atau perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

Dalam aktivitasnya, kemudian dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying guna memayungi dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani .

KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening, dengan jumlah sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Rampungkan Berkas Oon Nusihono soal Kasus Suap Izin Apartemen Yogyakarta

KPK Rampungkan Berkas Oon Nusihono soal Kasus Suap Izin Apartemen Yogyakarta

Video | Rabu, 03 Agustus 2022 | 06:00 WIB

Diduga Terima Suap Rp104,3 Miliar, KPK Periksa Politikus PDIP Mardani Maming Sebagai Tersangka Usai Dilakukan Penahanan

Diduga Terima Suap Rp104,3 Miliar, KPK Periksa Politikus PDIP Mardani Maming Sebagai Tersangka Usai Dilakukan Penahanan

News | Rabu, 03 Agustus 2022 | 11:23 WIB

Perjalanan Kasus Korupsi Surya Darmadi: Cetak Kerugian Terbesar, Kini Jadi Buronan Interpol

Perjalanan Kasus Korupsi Surya Darmadi: Cetak Kerugian Terbesar, Kini Jadi Buronan Interpol

News | Rabu, 03 Agustus 2022 | 11:14 WIB

Lima PNS Dihadirkan Jaksa KPK di Sidang Ade Yasin, Termasuk Sekda Burhanudin

Lima PNS Dihadirkan Jaksa KPK di Sidang Ade Yasin, Termasuk Sekda Burhanudin

Bogor | Rabu, 03 Agustus 2022 | 11:08 WIB

Pimpinan DPRD Tulungagung Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi Ternyata Sering Bolos Sidang

Pimpinan DPRD Tulungagung Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi Ternyata Sering Bolos Sidang

Malang | Selasa, 02 Agustus 2022 | 23:23 WIB

KPK Sita Aset Senilai Rp 104,8 Miliar dari Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari

KPK Sita Aset Senilai Rp 104,8 Miliar dari Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari

Kalbar | Selasa, 02 Agustus 2022 | 19:31 WIB

KPK Cegah Empat Orang Terkait Kasus Suap di Tulungagung

KPK Cegah Empat Orang Terkait Kasus Suap di Tulungagung

Malang | Selasa, 02 Agustus 2022 | 18:44 WIB

Terkini

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:23 WIB

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:22 WIB

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:21 WIB

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:11 WIB

Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?

Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:08 WIB

Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:02 WIB

Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air

Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air

Jogja | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:01 WIB

Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:57 WIB

9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos

9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:55 WIB

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:52 WIB

×