Perjalanan Kasus Korupsi Surya Darmadi: Cetak Kerugian Terbesar, Kini Jadi Buronan Interpol

Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 03 Agustus 2022 | 11:14 WIB
Perjalanan Kasus Korupsi Surya Darmadi: Cetak Kerugian Terbesar, Kini Jadi Buronan Interpol
Ilustrasi pemeriksaan KPK (Suara.com)

Suara.com - Kasus yang melibatkan pemilik PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi kini masih bergulir. Surya yang diketahui sudah masuk daftar buronan KPK saat ini belum ditemukan dan diduga kabur ke Singapura.

Awal kasus ini dimulai ketika Kejaksaan Agung menemukan adanya kasus penyerobotan lahan di Provinsi Riau pada tahun 2015 lalu. Hasil penelurusan Kejagung mengungkap bahwa nama Surya Darmadi sebagai pemilik PT. Duta Palma Group atau Darmex Agro Group terlibat dalam kasus ini.

Bukan hanya Surya Darmadi, nama lain juga muncul, yaitu Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.  Keduanya pun diperiksa oleh Kejagung guna penyelidikan dan menelusuri apakah ada nama lain yang terlibat.

Ternyata 1 tahun sebelum kasus penyerobotan lahan ini terungkap, Surya Darmadi juga terlibat dalam kasus suap penyelewengan alih fungsi hutan yang juga melibatkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Ketua Apkasindo Gulat Medali Emas Manurung yang terkena Operasi Tangkap Tangan.

Dari tangan Gulat, KPK menemukan uang sebesar Rp 3 miliar yang akan diberikan ke Annas dan Surya diduga sebagai orang yang akan memberikan uang tersebut ke Annas.

Pada kasus ini, Surya sampai ditahan selama masa penyidikan sejak 5 November 2014. KPK pun menetapkan Surya sebagai salah satu tersangka pada kasus suap alih fungsi hutan ini.

Perjalanan kasus Surya Darmadi di kasus penyerobotan lahan ternyata membuatnya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019. Kendati demikian, KPK belum pernah menahan Surya secara resmi karena masih berstatus sebagai saksi di pengadilan kasus sebelumnya. Sedangkan, setelah Surya Darmadi lepas dari penahanan proses penyidikan, Kejagung akhirnya menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka setelah terbukti merugikan negara hingga Rp 78 triliyun. 

Surya Darmadi pun dipanggil oleh Kejagung dalam rangka tahap penyelidikan, namun mangkir dari panggilan Kejagung sebanyak tiga kali. Ia diduga kabur dari Indonesia dan menetap di Singapura untuk menghindari kasus hukum ini.

Hal ini membuat Kejagung akhirnya menggandeng KPK dan Interpol untuk memburu Surya Darmadi untuk bisa kembali d Indonesia dan menerima hukuman atas statusnya sebagai tersangka.

Tercatat dalam Red Notice

Berdasarkan informasi dari National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, Selasa (2/8), nama Surya Darmadi sudah tercatat dalam daftar red notice Interpol sejak 13 Agustus 2020.

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan status red notice Surya Darmadi aktif sampai 2025.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lima PNS Dihadirkan Jaksa KPK di Sidang Ade Yasin, Termasuk Sekda Burhanudin

Lima PNS Dihadirkan Jaksa KPK di Sidang Ade Yasin, Termasuk Sekda Burhanudin

Bogor | Rabu, 03 Agustus 2022 | 11:08 WIB

Rugikan Negara Hingga Rp 78 Triliun, Kejagung RI Tengah Berupaya Memulangkan Surya Darmadi ke Indonesia

Rugikan Negara Hingga Rp 78 Triliun, Kejagung RI Tengah Berupaya Memulangkan Surya Darmadi ke Indonesia

News | Rabu, 03 Agustus 2022 | 10:54 WIB

Korupsi Pengadaan IPAL Puskesmas, Kejari Deli Serdang Bidik Tersangka Baru

Korupsi Pengadaan IPAL Puskesmas, Kejari Deli Serdang Bidik Tersangka Baru

Sumut | Rabu, 03 Agustus 2022 | 10:15 WIB

Surya Darmadi Kabur ke Singapura Usai Korupsi Rp 78 Triliun, Ini Langkah Kejagung untuk Memulangkannya

Surya Darmadi Kabur ke Singapura Usai Korupsi Rp 78 Triliun, Ini Langkah Kejagung untuk Memulangkannya

Lampung | Rabu, 03 Agustus 2022 | 09:44 WIB

Rugikan Negara Rp 78 Triliun, Kejagung Kerja Keras Pulangkan Buronan Korupsi Surya Darmadi Dari Singapura

Rugikan Negara Rp 78 Triliun, Kejagung Kerja Keras Pulangkan Buronan Korupsi Surya Darmadi Dari Singapura

News | Rabu, 03 Agustus 2022 | 09:34 WIB

Profil Surya Darmadi, Koruptor yang Cetak Rekor Sebabkan Kerugian Negara Terbesar

Profil Surya Darmadi, Koruptor yang Cetak Rekor Sebabkan Kerugian Negara Terbesar

News | Rabu, 03 Agustus 2022 | 09:32 WIB

Pupuk Indonesia Berlakukan Aturan Baru LHKPN Demi Dukung Pencegahan Korupsi

Pupuk Indonesia Berlakukan Aturan Baru LHKPN Demi Dukung Pencegahan Korupsi

Bisnis | Rabu, 03 Agustus 2022 | 06:46 WIB

Terkini

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB