Perekaman KTP El di Papua Terkendala Geografis, Dirjen Dukcapil: Bisa Dibuatkan Suket untuk Pemilih 2024

Rabu, 03 Agustus 2022 | 12:04 WIB
Perekaman KTP El di Papua Terkendala Geografis, Dirjen Dukcapil: Bisa Dibuatkan Suket untuk Pemilih 2024
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh (Ist)

Belum lagi, ia memaparkan juga dalam UU Otonomi Khusus Papua aturan yang mengharuskan adanya pembentukan partai politik lokal malah dihapuskan.

Kekinian yang ada hanya aturan rekrutmen politik oleh parpol di provinsi kabupaten/kota di wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan orang asli Papua. Namun hingga kekinian, kepastian hukumnya dianggap masih belum jelas.

Untuk itu, ia berharap agar KPU bisa memastikan agar rakyat Papua terjamin dalam menyalurkan hak suaranya pada Pemilu mendatang.

"Sampai hari ini belum ada kepastian hukum, KPU RI harus memberikan jaminan supaya rakyat kita di akar rumput diberikan hak suara bagi mereka yang tidak memiliki e-KTP seperti apa," tandasnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI