Kapan Bendera Merah Putih Dikibarkan? Jangan Asal Pasang, Ini Aturannya

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 03 Agustus 2022 | 12:26 WIB
Kapan Bendera Merah Putih Dikibarkan? Jangan Asal Pasang, Ini Aturannya
Ilustrasi bendera merah putih - Kapan Bendera Merah Putih Dikibarkan (unsplash)

Suara.com - Dalam rangka menyambut dan menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-77, pemerintah mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi dengan melaksanakan beberapa hal. Salah satunya adalah mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing.

Selain pemasangan Bendera Merah Putih, seluruh masyarakat juga dapat turut serta untuk memperingati Dirgahayu Republik Indonesia tahun 2022 dengan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan masing-masing.

Pemasangan bendera merah putih ternyata tidak boleh sembarangan. Pemasangan tersebut dilakukan pula secara serentak mulai tanggal 20 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022 mendatang.

Kapan Bendera Merah Putih Dikibarkan?

Pemasangan Bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai tanggal 1 Agustus 2022. Pemasangan Bendera Merah Putih di sepanjang jalan dan di depan rumah biasanya akan dilakukan selama sebulan penuh sejak awal hingga akhir bulan Agustus.

Selama satu bulan penuh, Bendera Merah Putih akan dikibarkan sebagai simbol merayakan kemerdekaan Indonesia, hasil perjuangan para pendahulu bangsa.

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar

Wajib diketahui, bahwa aturan mengenai pengibaran Bendera Merah Putih telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Di dalam Pasal 7 tertuang beberapa aturan terkait pengibaran Bendera, di antaranya adalah sebagai berikut:

- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera dilakukan pada waktu antara matahari terbit sampai dengan matahari terbenam.

- Dalam keadaan tertentu, maka pengibaran dan/atau pemasangan Bendera dapat dilakukan pada malam hari.

- Bendera Merah Putih wajib dikibarkan di setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

- Dalam rangka pengibaran Bendera di rumah, maka pemerintah daerah memberikan Bendera kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

- Selain pengibaran pada tanggal 17 Agustus, Bendera juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Selain aturan, masyarakat juga harus memperhatikan larangan terhadap Bendera Merah Putih, di mana hal ini juga telah diatur di dalam Undang-Undang. Tepatnya pada Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, meliputi:

  • merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera.
  • Memakai Bendera untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan Bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  • Mencetak, menyulam, atau menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera.
  • Memakai Bendera untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Merah Putih.

Demikian penjelasan mengenai kapan bendera merah putih dikibarkan lengkap dengan aturannya. Semoga bermanfaat!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masyarakat Bisa Ikuti Upacara HUT RI di Istana Kepresidenan, Begini Caranya

Masyarakat Bisa Ikuti Upacara HUT RI di Istana Kepresidenan, Begini Caranya

Bekaci | Selasa, 02 Agustus 2022 | 11:42 WIB

Bangga! Pendaki Perempuan Berusia 16 Tahun Siap Kibarkan Bendera Merah Putih di Gunung Elbrus Rusia

Bangga! Pendaki Perempuan Berusia 16 Tahun Siap Kibarkan Bendera Merah Putih di Gunung Elbrus Rusia

Lifestyle | Selasa, 02 Agustus 2022 | 10:22 WIB

Peringati HUT Kemerdekaan RI, Masyarakat Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus

Peringati HUT Kemerdekaan RI, Masyarakat Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus

News | Senin, 01 Agustus 2022 | 14:42 WIB

Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih dan Bagaimana Aturannya?

Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih dan Bagaimana Aturannya?

News | Senin, 01 Agustus 2022 | 12:58 WIB

Pemasangan Bendera Merah Putih: Aturan, Ukuran hingga Jadwal yang Benar

Pemasangan Bendera Merah Putih: Aturan, Ukuran hingga Jadwal yang Benar

News | Senin, 01 Agustus 2022 | 12:18 WIB

Upacara HUT Republik Indonesia Akan Kembali Meriah

Upacara HUT Republik Indonesia Akan Kembali Meriah

| Senin, 01 Agustus 2022 | 12:12 WIB

Terkini

Kasus Kekerasan Seksual di Ojol Meningkat, Komnas Perempuan Soroti Soal Rekrutmen Driver

Kasus Kekerasan Seksual di Ojol Meningkat, Komnas Perempuan Soroti Soal Rekrutmen Driver

News | Senin, 06 April 2026 | 18:17 WIB

Tiga Saksi Biro Travel Diperiksa, KPK Dalami Keuntungan Ilegal Kuota Haji 2023-2024

Tiga Saksi Biro Travel Diperiksa, KPK Dalami Keuntungan Ilegal Kuota Haji 2023-2024

News | Senin, 06 April 2026 | 18:04 WIB

Wamenkes Ungkap Penyebab 72 Siswa Keracunan MBG di Jaktim

Wamenkes Ungkap Penyebab 72 Siswa Keracunan MBG di Jaktim

News | Senin, 06 April 2026 | 17:48 WIB

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, KAI Minta Maaf dan Lakukan Rekayasa Perjalanan Kereta

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, KAI Minta Maaf dan Lakukan Rekayasa Perjalanan Kereta

News | Senin, 06 April 2026 | 17:36 WIB

Kasus Foto AI di JAKI, Lurah Kalisari Akui Kesalahan dan Beri Sanksi Petugas PPSU

Kasus Foto AI di JAKI, Lurah Kalisari Akui Kesalahan dan Beri Sanksi Petugas PPSU

News | Senin, 06 April 2026 | 17:26 WIB

Laporan KPK: Kekayaan Gibran Bertambah Rp 395 Juta, Total Kini Rp 27,9 Miliar

Laporan KPK: Kekayaan Gibran Bertambah Rp 395 Juta, Total Kini Rp 27,9 Miliar

News | Senin, 06 April 2026 | 17:18 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Meningkat, FSGI Catat 22 Kasus dalam 3 Bulan

Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Meningkat, FSGI Catat 22 Kasus dalam 3 Bulan

News | Senin, 06 April 2026 | 17:13 WIB

Isu Jatuhkan Prabowo Mencuat, Fahri Hamzah Minta Jangan Kasih Ruang: Dunia Lagi Kacau

Isu Jatuhkan Prabowo Mencuat, Fahri Hamzah Minta Jangan Kasih Ruang: Dunia Lagi Kacau

News | Senin, 06 April 2026 | 17:09 WIB

Marak Pelecehan di Transportasi Online, Polda Metro Jaya Imbau Warga Terapkan Jurus 'BERANI'

Marak Pelecehan di Transportasi Online, Polda Metro Jaya Imbau Warga Terapkan Jurus 'BERANI'

News | Senin, 06 April 2026 | 16:59 WIB

Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Putusan MK Jadi Senjata Baru

Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Putusan MK Jadi Senjata Baru

News | Senin, 06 April 2026 | 16:52 WIB